Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Akan Kikis Supremasi Sipil

Kelompok masyarakat sipil menilai revisi UU TNI berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil. DPR dan TNI bantah hal tersebut.

13 Maret 2025 | 19.54 WIB

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Utut Adianto meyakini revisi UU TNI tidak akan berdampak pada upaya menggerus demokrasi. Panglima TNI, kata Utut, menyatakan dalam rapat kerja bersama komisinya bahwa mereka berkomitmen menjaga supremasi sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam negara demokratis," kata Utut di komplek Parlemen, Kamis, 13 Maret 2025. Mengenai keresahan kelompok masyarakat sipil terhadap revisi UU TNI bakal menghidupkan kembali dwifungsi tentara, kata dia, tidak akan terjadi.

Menurut Utut, situasi dan kondisi saat ini amat berbeda jauh dengan situasi di era pemerintahan Orde Baru. "Hemat saya, semua bisa dipagari oleh undang-undang," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Kelompok Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan dalam draf RUU TNI tak sejalan dengan semangat reformasi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan usulan penambahan pos bagi prajurit TNI di jabatan sipil mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. "Usulan ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil," kata Isnur.

Menurut dia, penempatan prajurit TNI di luar fungsi sebagai alat pertahanan bukan hanya melanggar aturan dalam Undang-Undang TNI, tapi juga berpotensi memperlemah profesionalisme prajurit.

Isnur melanjutkan, penambahan pos juga akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara lantaran TNI diberikan karpet merah untuk menempati jabatan strategis di ranah sipil melalui revisi UU ini.

"Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsi sebagai alat pertahanan. Ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI," ujar dia.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, TNI berkomitmen menjaga supremasi sipil di negara demokrasi. Ia menilai supremasi sipil adalah elemen penting yang harus dijaga dan dipertahankan.

"Kami memastikan supremasi sipil menjadi prioritas kami," ujar Agus. Adapun RUU TNI menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2025. 

Pada hari ini, 13 Februari 2025, pimpinan DPR telah menerima surat bernomor R12/Pres/02/05 dari Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Dalam usulannya, revisi UU TNI akan membahas ihwal perluasan pos prajurit aktif di jabatan sipil, batas usia pensiun, hingga perluasan tugas prajurit.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus