Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPRD Jakarta Akan Ajukan Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno ke Presiden

DPRD Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih lewat rapat paripurna.

14 Januari 2025 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (kiri) dan Ketua DPRD Jakarta Khoirudin di Gedung DPRD Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan akan segera bersurat ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta periode 2025-2030. Tujuannya, agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur dapat segera dilaksanakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah ini kami akan bersurat ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk permohonan pelantikan,” kata Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai agenda pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Khoirudin mengatakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau wali kota pada 10 Februari 2025. “Kecuali ada keputusan baru,” ujarnya.

Adapun, hingga saat ini, pemerintah belum masih belum memutuskan kepastian tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berjumlah ratusan perkara masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, terdapat satu pertimbangan dalam Putusan MK yang menyatakan bahwa pelantikan harus diadakan serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang atau penghitungan suara ulang. Dia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan isi putusan tersebut untuk memutuskan tanggal pelantikan.

Oleh karena itu, Kemendagri akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Komisi II DPR RI untuk mendiskusikan hal tersebut.

"Rapat akan diselenggarakan setelah masa reses DPR RI," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jakarta resmi mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta. Pengumuman penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.

“Melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Jakarta menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 Saudara Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2030,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.

Khoirudin mengatakan, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berhasil meraih 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen dari total suara sah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus