Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Empat Mata Pancing Jaksa

Budiadji dkk. Menolak tuduhan melakukan tindak pidana subversi. Jaksa juga mengajukan tuduhan korupsi menyalah gunakan jabatan dan penggelapan.

16 April 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YASRI Yacoub SH, pembela Cik Nang, jauh-jauh hari katanya sudah menyiapkan eksepsi. Tapi ketika tiba saatnya, hakim ketua mengingatkan tak ada gunanya melakukan hal tersebut. Ternyata sang pembela mengalah: menerima persidangan tanpa tangkisan. Demikian juga pembela-pembela untuk perkara Boediadji dan Makka Malik. Eksepsi umumnya berkisar pada kompetensi pengadilan untuk memeriksa perkara termauk di dalamnya perihal tuduhan jaksa -- walaupun tangkisan-tangkisan tersebut, sepanjang sejarah pengadilan, pada umumnya ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian pengadilan tinggal mengikuti arah sebagaimana terungkap dalam tuntutan jaksa. Terhadap Boediadji, Makka Malik dan Cik Nang yang sedang diadili di Balikpapan itu, UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi adalah tuduhan Utama, alias tuduhan primer. Peraturan yang satu ini memang cukup mashur dan meremangkan bulu roma. Baik Boediadji, Makka Malik dan Cik Nang dalam tuduhan primer dituduh melanggar pasal yang sama, yaitu: pasal 1 ayat 1 angka 1 b dan d serta pasal 13. Tuduhan itu berkisar pada perbuatan "menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah atau aparatur negara", serta "mengganggu, menghambat atau mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi atau pengangkutan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau berdasarkan keputusan pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat". Barangsiapa terjaring oleh ketentuan-ketentuan ini diancam dengan hukuman mati, seumur hidup tau 20 tahun. Ketiga tertuduh menolak keras tuduhan maut ini. "Saya menolak tuduhan subversi, karena saya tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut", tangkis Boediadji. Mata kail yang kedua adalah tuduhan korupsi: jadi kalau lolos dari tuduhan primer masih ada yang subsider. Pasal 1 ayat 1 a dan b dinilai penuntut umum kena untuk mereka. Sebab orang-orang beras ini "dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan perekonomian negara". Paling tidak mereka tahu bahwa perbuatan tersebut dapat berakibat demikian. Ketiganya juga dituduh menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada mereka karena jabatan mereka untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain - padahal perbuatan tersebut, langsung atau tidak, dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tambahan untuk Cik Nang, selain ayat 1 a dan b juga dikenakan yang c yaitu melakukan beberapa kejahatan yang diancam pasal-pasal KUHP. Hukumannya? Penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun, atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah. Masih ada mata pancing- ketiga, atau istilah teknis kejaksaan tuduhan "lebih subsider". Boediadji dan Makka Malik dibebani tuduhan penggelapan. Di sini mereka bisa kena dera lima tahun. Sementara Cik Nang untuk bagian lebih subsider ini masih diiming-iming tuduhan memalsukan surat-surat yang menurut pasal 263 KUHP bisa dihukum 6 tahun. Tapi pasal ini juga diancamkan pada Boediadji dan Makka Malik sebagai tuduhan keempat, atau tuduhan yang "lebih subsider lagi". Tinggal tunggu mata pancing mana yang dapat manggaet para tertuduh itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus