Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Evaluasi Pemilu 2024, Feri Amsari Sebut KPU Tak Siap Selenggarakan Pemilihan

Feri Amsari menilai persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU tidak disusun secara rapi. Penguasa disebut terlalu banyak intervensi.

9 Maret 2024 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai persiapan penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024 oleh KPU tidak disusun secara rapi. Penguasa disebut terlalu banyak intervensi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Feri mengatakan ada beberapa catatan ketidaksiapan itu. Misalnya proses pembentukan undang-undang dan pelaksanaan peraturan teknis yang terjadi di tengah penyelenggaraan seperti kasus anak Presiden Joko Widodo – Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagaimana bisa pasti, kalau tahapan bisa diubah saat Pemilu berlangsung,” kata Feri dalam diskusi mengenai evaluasi pemilu yang digelar secara virtual Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Sabtu, 9 Maret 2024.

KPU dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dari kandidat Presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.

Ketua KPU Hasyim Asyari memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres seperti tercantum dalam aturan yang ada – Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Lembaga yang saat itu dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, mengubah aturan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju pilpres. Belakangan Anwar dinyatakan melanggar etik oleh Mahkamah Kehormatan MK.

Feri Amsari menyebut juga ada masalah serius dalam penyelenggaran pemilu. Dia menyoroti dominasi politik dari berbagai kepentingan elite politik.

Ia mengatakan sebaiknya satu tahun sebelum penyelenggaraan pemilu undang undang yang berlaku sudah punya pelaksanaan teknis yang jelas. Tujuannya untuk menghindari salah tafsir dari perbedaan kepentingan pihak yang ikut pemilu.

Adapun mengenai MK, Peneliti senior Fakultas Hukum Universitas Andalas ini memberikan perhatian khusus supaya lembaga ini harus betul-betul merdeka dari kepentingan politik. “Peraturan mestinya memastikan pagar-pagar etik itu ada di konstitusi,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus