Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024-2029 pekan depan. Tahap ini akan berlangsung mulai 18 sampai 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dapat kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK serta konsultasi dan pendalaman calon dewan pengawas KPK pada tanggal 18 sampai dengan 21 November 2024," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui pengumuman tertulis pada Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama proses ini, Komisi III DPR dengan ini membuka pintu bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Hal ini, kata Habiburokhman, sesuai dengan prinsip dan asas keterbukaan dan transparansi publik.
"Kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau aspirasi dapat menyampaikannya secara tertulis pada Sekretariat Komisi III DPR RI," kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan bahwa fit and proper test para capim dan cadewas KPK akan dimulai pada hari kedua dalam rangkaian masa tes. "(Tanggal) 18 pengambilan nomor, kemudian 19-21 itu fit and proper-nya. Nanti ambil nomor itu sekalian ujiannya, terus buat makalah," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 November 2024.
Puncaknya, kata Nasir, ada di tanggal 19 hingga 21 November. "Ya, jadi 19 sampai 21 itu baru main, filmnya baru main," ujarnya.
Nasir menyebut, proses fit and proper test akan berlangsung mulai pagi hingga sore. Seluruh anggota Komisi III akan ikut dalam tahap ini, sehingga tak ada rapat komisi selama rentang waktu tersebut.
"Dari pagi sampai sore. Ya, harapan kami begitu. Seluruh anggota ikut, itu kan hak anggota," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia belum bisa memastikan apakah hasil fit and proper test akan langsung diumumkan pada tanggal 21 November atau setelahnya. Nasir mengatakan bahwa hal itu kondisional berdasarkan keputusan nantinya.
"Itu tergantung nanti gimana. Sebaiknya memang langsung diumumkan supaya tidak masuk angin. Kalau lama-lama, nanti masuk angin dia," ujar Nasir.