Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa selain menaikkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang telah lulus sertifikasi, pemerintah juga harus memberikan perhatian bagi guru non-ASN yang belum lulus sertifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah, kata dia, perlu mendorong para guru honorer agar mengikuti sertifikasi sehingga kesejahteraan mereka dapat ditingkatkan. “Kondisi guru honorer sangat memprihatinkan. Gaji mereka sangat kecil. Padahal, banyak dari mereka yang sudah lama menjadi guru. Pemerintah juga harus memberi perhatian kepada mereka,” kata Lalu, dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu berharap rencana pemerintah untuk melaksanakan pendidikan profesi guru (PPG) bagi 806.486 guru bisa terlaksana pada tahun depan. Saat ini, terdapat 1.932.66 guru yang bersertifikat pendidik atau 64,4 persen dari total guru yang ada.
Lalu juga mengingatkan para guru di tanah air bahwa kebijakan yang diambil pemerintah untuk menaikkan gaji guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru pula.
"Para guru tidak boleh malas dan tidak boleh berpuas diri. Guru juga harus (meningkatkan kualitasnya) dengan terus belajar, melakukan evaluasi diri, dan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Jumat, dilansir dari Antara.
Hal tersebut ia sampaikan guna menanggapi pengumuman dari pemerintah mengenai kenaikan gaji guru pada 2025. Kenaikan gaji guru yang dibarengi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik, ujar Lalu, berperan menghadirkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas pula.
Lebih lanjut, Lalu mengatakan tantangan ke depan dalam dunia pendidikan akan menjadi semakin berat. Dengan demikian, kata dia, para guru harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama terkait dengan perkembangan dunia digital yang begitu pesat.
Lalu memandang guru harus mengikuti perkembangan media digital dan memanfaatkannya dalam pembelajaran. Jika kualitas guru semakin meningkat, menurut dia, kualitas pendidikan pun akan ikut meningkat.
"Sebab, guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan. Guru yang mempunyai kemampuan mengajar dengan baik, maka para siswa juga akan mudah memahami ilmu yang disampaikan," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan ini seolah memberikan kesejahteraan bagi guru. Namun, belum mampu menyelesaikan problem utama soal kesenjangan kesejahteraan guru.
"Guru ASN apalagi sudah tersertifikasi, itu kan sudah sejahtera, rata-rata mereka punya rumah punya mobil. Mengapa ditambah lagi gajinya?" ujar Ubaid dalam keterangan resmi, Jumat 29 November 2024.
Ia pun mempertanyakan nasib guru non-ASN. Apalagi yang belum tersertifikasi pula. "Gaji mereka buat makan saja tidak cukup, apalagi untuk keperluan lainnya. Ini mestinya yang diprioritaskan, bukan sebaliknya," kata Ubaid.
Jika kebijakan ini benar ditunaikan di 2025, maka kesenjangan kesejahteraan guru kian melebar. Kebijakan ini lebih kental nuansa politisasi daripada keberpihakannya pada guru. "Jika benar ingin menyelesaikan problem guru, maka mereka yang paling rentan dan terdiskriminasi itulah yang harus didahulukan," kata Ubaid.
Menurut Ubajd, guru paling rentan adalah yang berstatus non-ASN dan belum tersertifikasi. Ini yang mendesak harus diprioritaskan. Misalnya, di lingkungan madrasah, guru yang masuk kategori ini mencapai 94 persen. "Mana tanggung jawab pemerintah, yang dalam UU guru dan dosen, harus menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan untuk semua guru, tanpa terkecuali?" tandas Ubaid.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025 menjadi Rp81,6 triliun, naik sebesar Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan gaji guru non-ASN akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan syaratnya telah mengikuti sertifikasi guru.
ANANDA RIDHO SULISTYA | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Pemerintah Naikkan Gaji Guru, Bagaimana dengan Guru Swasta?