Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dia meminta Komisi II DPR mendorong para anggota Dewan menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak bisa diabaikan. Jika DPR tak siap dengan hak angket, dia akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. Ganjar menyampaikan hal itu di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan itu dia sampaikan di dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud sehari sebelumnya. Kepada Tempo, dia menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
Dikutip dari situs web DRP, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 73 menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Adapun ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.“
Selanjutnya, syarat mengajukan hak angket DPR...
Adapun syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 undang-undang ini. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Adapun ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Sedangkan ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Adapun Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
ADIL AL HASAN