Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Gempa Yogyakarta Tadi Malam, Puluhan Rumah Rusak

Puluhan rumah rusak, satu sekolah dan satu pasar rusak akibat gempa Yogya tadi malam

27 Agustus 2024 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi gempa bumi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan rumah rusak, satu sekolah dan satu pasar rusak akibat gempa bumi yang melanda Daerah Istimewa Yogyakarta atau gempa Yogya yang terjadi Senin malam, 26 Agustus 2024. Paling banyak rumah rusak berada di Gunung Kidu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gempa bumi berkekuatan M 5,8 terjadi pukul 19:57:42 WIB berpusat di barat daya Gunung Kidul. Ada sedikitnya 20 rumah warga rusak dan satu sekolah rusak di kabupaten Gunung Kidul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY juga mencatat ada tiga rumah rusak. Di kabupaten Bantul dilaporkan ada sembilan rumah rusak. Di Kabupaten Kulon Progo ada tiga rumah rusak.

Sementara di Kota Yogyakarta masih dilakukan pengumpulan data. Di Kabupaten Sleman, ada satu pasar yaitu pasar Prambanan rusak.

“Tidak dan korban jiwa,” kata Kepala Bidang Penanganan Darurat dan Pemadam Kebakaran Penyelamatan (BPBD) DIY Edhy Hartana, Selasa, 37 Agustus 2024.

BPBD mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan jika terjadi gempa bumi. BPBD juga berkoordinasi dengan pemerintah dari tingkat bawah hingga lembaga terkait dan jejaring relawan.

“Masyarakat agar menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus