Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta-Gusti Kanjeng Ratu atau GKR Hemas memberikan jawaban atas pemberhentian sementara dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Badan Kehormatan. Pemberhentian yang dibacakan pada 20 Desember 2018 itu buntut dari konflik pengambilalihan kursi pimpinan dari kelompok Hemas ke kelompok Oesman Sapta Odang alias Oso pada awal 2017.
Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menyatakan ketidakhadirannya dalam rapat paripurna bukan tanpa sebab. Tapi karena sejak kepemimpinan DPD diambilalih Oesman Sapta dan kawan-kawan, Hemas dan kelompoknya tidak mau mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Hanura itu.
Baca: Kisruh DPD, Farouk Muhammad Berkeras Pertahankan Jabatannya
“Ketidakhadlran saya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin Oso dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” kata Hemas di Kantor perwakilan DPD Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.
Menurut Hemas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan pimpinan DPD oleh kelompok Oesman Sapta. Hemas mengaku tak menolak Oesman Sapta secara pribadi, melainkan pengambilalihan pimpinan DPD yang ia nilai menabrak hukum.
“Hukum harus tegak di negeri ini, tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI,” kata Hemas.
Simak: PTUN Tolak Gugatan Hemas, Berikut Ini Pertimbangan Hakim
Hemas berujar DPD adalah lembaga politik, maka harus diakui keputusannya pasti politik. Ia menolak kompromi politik di atas DPD. “Negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata,” kata dia.
Hemas mengatakan keputusan Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum. Keputusan itu dia nilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Dalam ketentuan itu, ujar dia, nggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
Lihat: Lantik Ketua DPD, Mantan Hakim Agung Sebut MA Melanggar Hukum
Sanksi yang dijatuhkan Badan Kehormatan juga ia anggap mengesampingkan Tata Tertib DPD RI. Hemas pun mempertanyakan Badan Kehormatan tidak memproses laporan anggota DPD lain yaitu Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani.
“Badan Kehormatan diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Saudara Nono Sampono bulan Oktober lalu terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol untu maju menjadi calon anggota DPD RI," kata GKR Hemas.
MUH SYAIFULLAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini