Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Golkar Masih Bahas Kemungkinan Beri Bantuan Hukum ke Gubernur Bengkulu Rohidin

Adies mengatakan Golkar masih membahas rencana memberikan bantuan hukum ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK

25 November 2024 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir merespons ihwal penahanan kader partainya, Rohidin Mersyah, yang juga Gubernur Bengkulu dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adies mengatakan partainya masih mengkoordinasikan rencana memberikan bantuan hukum ke Gubernur Bengkulu sekaligus calon petahana itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar," katanya saat dihubungi, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengungkapkan, Partai Golkar juga telah berkomunikasi dengan keluarga dari Rohidin Mersyah. Dia mengimbau agar Rohidin mengikuti seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan.

"Partai Golkar adalah partai yang taat hukum," ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan Partai Golkar bakal mengkaji lebih lanjut ihwal peristiwa hukum yang menjerat salah satu kader partai itu. "Tentunya kami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada," kata Adies.

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

Dalam Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin-Meriani bakal menantang paslon Helmi Hasan-Mian yang diusung oleh gabungan parpol PKB, Gerindra, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan. 

KPK membantah penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bermuatan politis dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan penyelidikan tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei lalu.

“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 24 November 2024.

Marwata menyatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya mobilisasi, dukungan dana untuk Rohidin maju di pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, wakil ketua komisi antirasuah ini menyebut penangkapan Rohidin dilakukan setelah kampanye. Hingga berita ini diunggah belum ada penjelasan dari Rohidin.

Mutia Yuantisya berkontribusi atas penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Gubernur Bengkulu Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wakil sebagai Pelaksana Tugas

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus