Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA hari sebelum Imlek 2565, pelarian Anggoro Widjojo berakhir di Shenzhen, Cina. Di kota yang berbatasan dengan Hong Kong itu pula Anggoro bermukim selama ini. Keluar dari Indonesia hampir enam tahun lalu, pemilik PT Masaro Radiokom ini meninggalkan goro-goro: Komisi Pemberantasan Korupsi nyaris lumpuh digoyang kasus Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah--belakangan diketahui rekayasa belaka. Dari situ muncul gerakan "Cicak lawan Buaya".
Rute Kabur
Pulang Kampung
GA 899 Boeing 737-800NG
Guangzhou-Jakarta
Kelas eksekutif (12 kursi)
Durasi: 5 jam 5 menit
Jadwal:
Lepas landas: 15.45 (waktu Guangzhou)*
Mendarat: 19.50 (waktu Jakarta)*
Fakta:
Lepas landas: Sekitar 16.00 (waktu Guangzhou)*
Mendarat: Sekitar 22.00 (waktu Jakarta)*
*Waktu Guangzhou dan Jakarta terpaut satu jam.
[DENAH SEAT ANGGORO]
[AC HK]
[1]
[2]
[3]
-------
OO OO
OO XY
OO OO
-------
X = Atase Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Jamaruli Manihuruk (kursi 2H)
Y = Anggoro Widjojo (kursi 2K)
O = Penyidik KPK dan petugas Imigrasi
Paspor
Hikayat Cicak lawan Buaya
2008
26 Juni
Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiokom, terbang dari Jakarta ke Singapura.
16 Juli
Yusuf Erwin Faisal, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, ditahan KPK karena disangka menerima suap dari, antara lain, Anggoro Widjojo, dalam kasus alih fungsi lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
29 Juli
KPK menggeledah PT Masaro Radiokom, yang juga rekanan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
30 Juli
KPK menemukan kasus baru, yaitu korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan.
10 Oktober
Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura.
2009
4 Mei
Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
16 Mei
Antasari membuat testimoni tentang suap dari Anggoro Widjojo kepada sejumlah pejabat KPK. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura.
17 Juni
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
30 Juni
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji merasa teleponnya disadap KPK. Ia menyatakan alat sadap komisi antikorupsi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan milik Polri. "Cicak kok berani lawan buaya," kata Susno. [DI-HIGHLIGHT]
9 Juli
KPK menetapkan Anggoro sebagai buron.
10 Juli
Susno Duadji menemui Anggoro di Singapura.
15 Juli
Adik Anggoro, Anggodo Widjojo, dan Ary Muladi membuat pengakuan telah memberikan duit Rp 5,1 miliar kepada dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Anggodo dan Ary mengadu ke Bareskrim.
7 Agustus
Polisi menuduh Bibit dan Chandra menyalahgunakan wewenang dalam pencegahan dan pencabutan cegah bepergian ke luar negeri terhadap Anggoro dan pengusaha Joko Tjandra, serta memeras Anggoro.
13 Agustus
KPK memperpanjang pencegahan terhadap Anggoro.
20 Agustus
Ary Muladi mencabut pengakuan dan menyatakan tak pernah memberikan duit kepada Bibit dan Chandra, melainkan kepada pengusaha bernama Yulianto.
9 September
Bibit menyatakan KPK sedang menyelidiki seorang petinggi Polri dalam penanganan kasus Bank Century di Bareskrim.
15 September
Bibit dan Chandra menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
13 Oktober
Pengacara Bibit-Chandra mengajukan uji materi Undang-Undang KPK tentang pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa.
15 Oktober
Pengacara Bibit-Chandra menyatakan punya bukti kriminalisasi terhadap kliennya.
29 Oktober
Bibit dan Chandra ditahan Mabes Polri.
3 November
Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Mabes Polri soal rekayasa kasus Bibit-Chandra.
3 November
Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan.
2011
24 Januri
Deponering kasus Bibit-Chandra.
Anton Septian | Sumber: Wawancara, PDAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo