Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu dilibatkan setiap kali lembaga penegak hukum memulangkan buron dari luar negeri. Dua pekan berturut-turut, Kementerian ikut membawa dua buron kembali ke Tanah Air. Koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan, dipulangkan dari Australia tiga pekan lalu. Seminggu kemudian, tersangka penyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus proyek sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, dibawa dari Cina.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjelaskan, dalam setiap pemulangan buron, kementeriannya-yang diwakili direktorat jenderal di bawahnya-menjadi central authority pemerintah. "Dalam kasus Adrian Kiki, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ujung tombaknya. Tapi, dalam kasus Anggoro, yang di depan Imigrasi," kata Denny kepada Anton Septian dari Tempo, Kamis pekan lalu.
Bagaimana Anggoro bisa dipulangkan?
Ada proses yang sudah berjalan, misalnya komunikasi dengan pemerintah Cina. Tentu Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah punya data Anggoro. Kemudian Imigrasi menindaklanjutinya dengan rekan kami di Konsulat Jenderal RI di Guangzhao. Setelah ada info Anggoro ditangkap, baru beraksi. Jadi ini bukan sekali jalan, bukan sekali jemput. Sebelumnya, sudah ada komunikasi dan koordinasi aparat kita dengan Tiongkok. Penjemputan itu proses kesekian.
Apa yang dikomunikasikan dengan pemerintah Cina?
Ada komunikasi sebelumnya yang memastikan bahwa kita memang bisa bekerja sama dalam proses penangkapan dan pengembalian Anggoro.
Sejak kapan Anggoro terdeteksi di Cina?
Sudah agak lama.
Mengapa baru sekarang ditangkap?
Yang pasti, dia di sana ditangkap pihak imigrasi Tiongkok, bukan kami yang tangkap.
Betulkah Anggoro berbisnis di Cina?
Itu lebih baik ditanyakan ke KPK. Urusan kami lebih pada soal keimigrasiannya.
Siapa yang mengusulkan Anggoro dideportasi?
Kami menganggap dia melakukan pelanggaran keimigrasian dan harus dibawa pulang.
Bagaimana Anggoro memperoleh paspor baru, padahal paspor lamanya sudah dicabut?
Ada proses di dalam yang sedang dilakukan, yaitu penyelidikan keimigrasian. Kami ingin tahu kira-kira dia memakai dokumen apa, di mana memperolehnya. Prosesnya di luar negeri, karena saat berangkat dia memakai paspor bernama Anggoro. Apa yang terjadi di luar negeri sekarang sedang didalami, baik oleh KPK maupun Imigrasi.
Di luar negeri maksudnya di Konsulat Jenderal RI di Guangzhao?
Masih kami selidiki.
Bagaimana cara Imigrasi melacak buron?
Melalui alat deteksi keimigrasian. Dengan sistem yang ada sekarang, siapa pun yang melintasi batas bisa diketahui dan dilacak.
Mengapa pemulangan buron KPK, seperti M. Nazaruddin, Nunun Nurbaetie, juga Anggoro, prosesnya cepat? Buron Kejaksaan Agung yang bisa kembali jumlahnya sedikit dan prosesnya lama.
Bukan semata-mata karena Kejaksaan Agung lebih cepat, KPK lebih lamban, atau sebaliknya. Bisa jadi karena buronnya lebih lincah, tak meninggalkan jejak, sehingga posisinya tak terlacak. Singkatnya, ada beberapa faktor. Satu, koordinasi internal di antara aparat penegak hukum kita sendiri. Kedua, kerja sama dengan partner di luar negeri. Ada yang sulit dan mudah. Ketiga, perilaku buron sendiri, bisa terkait dengan hukum atau hal di luar hukum.
Apa contohnya?
Kalau hukum, seperti buron kasus BLBI, Adrian Kiki Ariawan. Pemulangannya lama karena dia melawan proses ekstradisi. Setelah proses di sana in kracht, baru bisa kami bawa pulang. Sedangkan nonhukum misalnya buronnya tidak meninggalkan jejak. Adrian Kiki sudah dipenjara di sana, cuma ekstradisinya lama. Dulu Nazaruddin bisa melakukan hal yang sama di Kolombia kalau tak kami antisipasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo