Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Hal yang biasanya menjadi perbincangan panas selama Pilkada adalah kampanye. Setiap calon dalam posisi apa pun akan mengkampanyekan dirinya agar meraup suara terbanyak dalam pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbagai macam strategi digunakan, mulai dari pemilihan tim sukses sampai dengan media kampanyenya.
Di sisi lain, kampanye juga dilakukan oleh pejabat negara dan kepala daerah. Bahkan, mereka kerap berlindung disebalik Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang memperbolehkan kampanye asalkan cuti. Lantas bagaimana aturan dan prosedur pejabat negara dan kepala daerah dalam mengajukan cuti kampanye?
Cuti pejabat negara dan kepala daerah dalam berkampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 62 Ayat 1 PKPU itu menyebutkan bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu.
Adapun Pasal 62 Ayat 2 PKPU tersebut menekankan ketentuan Ayat 1. Ketentuan tersebut termasuk hak pejabat negara untuk melakukan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Pada Ayat 3, 4, dan 5 Pasal 62 itu, terdapat keharusan pejabat negara untuk mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye pemilu. Pengajuan cuti tersebut harus dilakukan secara tertulis dan surat cutinya harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Selain itu, surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Izin cuti kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun maksud Cuti di Luar Tanggung Negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 poin 5.
“Keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” bunyi pasal Pasal 1 poin 5.
Selain itu, cuti para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. PP Nomor 53 Tahun 2023 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 21 November 2023.
Pasal 31 ayat 1 dan 2 PP tersebut mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye. Kendati demikian, cuti diberikan apabila yang bersangkutan adalah calon presiden atau calon wakil presiden, anggota partai politik, dan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam Pasal 35 PP tersebut. Dimana, permohonan izin cuti menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Pada pasal 36 disebutkan pula bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu. Sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti kampanye.
KHUMAR MAHENDRA | KAKAK INDRA PURNAMA | JDIH.KPU.GO.ID
Pilihan editor: KPU: Jawa Tengah Jadi Titik Rawan Pilkada 2024 Serentak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini