Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

H-13 Coblosan Pilpres 2024: Menelisik Awal Gerakan Salam 4 Jari

Salam 4 jari disebut sebagai simbol perlawanan Gen-Z. Apa itu salam 4 jari?

31 Januari 2024 | 14.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salam 4 jari disebut-sebut sebagai simbol perlawanan Gen Z terhadap pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gerakan ini tujuan utamanya adalah mengajak masyarakat untuk tidak golput dengan cara mencoblos paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin atau nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ajakan tersebut bertujuan demi mencegah Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024. Lantas, dari mana awal mula munculnya gerakan Salam 4 Jari? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gerakan salam 4 jari bermula di media sosial X (Twitter) yang didominasi Gen-Z pada Minggu, 28 Januari 2024. Akun pertama yang mengunggah adalah @johnmuhammad_. Ia mengunggah beberapa foto yang menggagas salam 4 jari. 

Dalam foto pertama yang diunggahnya, terdapat gambar berupa lambang 4 jari dengan kalimat “FOUR FINGERS, Ekspresi Pilihan Bukan Prabowo-Gibran”. Foto tersebut dibubuhi tagar #SatuTigaTambahKita, #HadangPemiluCurang, #SelamatkanDemokrasi.

Di bagian keterangan fotonya, akun tersebut menarasikan “Usulan untuk @partaihijau.id yang udah mendeklarasikan #BukanPrabowoGibran & teman-teman masyarakat sipil yang punya keresahan pandangan dan sikap serupa.”

Kemudian di slide berikutnya atau foto kedua terdapat empat alasan munculnya gerakan Salam 4 Jari. Alasan pertama adalah karena yakin Prabowo-Gibran tak layak dipilih serta harus dihindari. Alasan kedua karena yakin untuk mengalahkan paslon nomor 2 diperlukan solidaritas rakyat.  

Kita sadar bahwa untuk mengalahkan paslon no. 2 diperlukan solidaritas rakyat yang lebih besar dari sekadar gabungan paslon no.1 (Anies-Muhaimin & No.3 (Ganjar-Mahfud),” tulis akun tersebut.  

Sementara itu, 4 jari menyimbolkan koalisi paslon nomor 1 dan paslon 3.“Simbol menghendaki koalisi paslon no. 1 + 3 melalui tangan kita sendiri (tangan rakyat, bukan elit),” tulis akun @johnmuhammad_

Menanggapi gerakan salam 4 jari tersebut, Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid menilai penggabungan dua kubu itu cukup sulit dilakukan. Sebab, ada perbedaan ideologi di antara para pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Ya mungkin dianggap lebih sektarian (Anies-Muhaimin) lebih mementingkan identitas politik berbasis agama, sementara di 03 basis nasionalisme. Karena itulah pada titik ini kami belum buka pembicaraan formal,” katanya di Gelora Bung Karno Press Conference Room, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Januari 2024.

Meski demikian, Yenny menyebut ada komunikasi antara kubu Ganjar-Mahfud dengan Anies-Muhaimin. Komunikasi itu membahas titik temu antara kedua kubu tersebut. “Bukan tim resmi, memang ada komunikasi-komunikasi dan titik temunya adalah keinginan untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam Pilpres. Harus ditegakkan, harus didorong secara bersama-sama, jangan sampai ada intimidasi,” ujar Yenny. 

Sementara itu, Co-Captain Timnas Anies-Cak Imin (Amin) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga mengaku kagum dengan gerakan salam 4 jari. Tom Lembong menilai gerakan ini hanya sebagai bentuk ekpresi rakyat terhadap dinamika saat ini. "Saya bisa menyampaikan bahwa kita selalu gembira melihat ekspresi masyarakat jadi kebebasan berekspresi," kata dia saat ditemui di Sekretariat Perubahan Timnas Anies-Cak Imin (Amin), Diponegoro X, Senin, 29 Januari 2024.

ANANDA RIDHO SULISTYA | ANDIKA DWI | RIZKI DEWI AYU | PRIBADI WICAKSONO | MYESHA FATINA RACHMAN | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan editor: Gerakan Salam 4 Jari Disebut Beda Ideologi Masyarakat Diminta Bersabar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus