Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hak Asasi Di Indonesia: Dari ...

Perkembangan pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia dalam uud'45 diilhami oleh deklarasi pbb. rancangan ketetapan hak-hak asasi manusia & kewajiban warga negara disesuaikan kondisi indonesia.

24 Desember 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERDEBATAN masalah hak-hak asasi manusia bukan hanya sekarang saja terjadi di negeri ini. 1945: Para anggota penyusun UUD 45 telah memperdebatkan hak-hak ini yang waktu itu disebut sehagai "the right of the Citizens". Bung Karno misalnya, menolak dimasukkannya pasal yang menyangkut hak-hak ini. Alasan: hak-hak ini mewakili paham individualisme dan bertentangan dengan paham kekeluargaan yang mendasari UUD yang sedang dirancang. Bung Hatta, Soepomo dan juga Moh. Yamin memandang perlu dimasukkannya pasal-pasal itu, supaya kedaulatan rakyat terjamin dan untuk menjaga jangan sampai pemerintah bertindak sewenang-wenang. Dicantumkannya hak-hak ini, kata Bung Hatta tanggal 15 Juli 1945 itu, adalah untuk menjaga supaya negara yang akan didirikan itu jangan menjadi negara kekuasaan, negara penindas. Kompromi terjadi dengan tercantumnya beberapa pasal hak-hak asasi dalam UUD 45. 1950-an: Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB tanggal 10 Desember 1948 agaknya mempengaruhi penyusun UUDS 1950, hingga dalam UUDS ini tercantum 27 pasal yang jelas diilhami oleh Deklarasi PBB tersebut. Tapi sebagai anggota PBB, dari 16 konvensi dan protokol PBB mengenai pelaksanaan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, hanya satu yang kemudian ditandatangani Indonesia, yakni mengenai Hak-Hak Politik Wanita. Di tahun 1955 ada kemajuan. Komunike Bersama Konperensi Asia-Afiika di Bandung tahun 1955 menyebutkan pengakuan tentang kemerdekaan menyatakan fikiran dan pendapat. 1960-an: Kemudian terbukti bahwa dicantumkannya pasal-pasal yang menjamin hak-hak asasi warganegara dalam UUD 45 tidak menjamjn dilaksanakannya hak-hak tersebut oleh penguasa. Ini terjadi di zaman Orde Launa. Maka MPRS di tahun 1966 memhentuk suatu Panitia, yang diketuai Mashudi. Tugasnya: mempersiapkan suatu Rancangan Ketetapan (Rantap) Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta hcwajihan Warganegara, antara lain berdasar pertimbangan bahwa UUD 45 tidak mengatur secara lenkap asasi manusia ini. Rantap ini dimaksudkan dalam kata-kata A.H. Nasution, ketua MPRS waktu itu, "untuk menjaga aturan permainan". Panitia Mashudi, di mana semua fraksi terwakili (ABRI, partai-partai dan Golkar), menyiapkan rantap ini. Kemudian Badan Pekerja MPRS menyetujuinya. Rantap ini kemudian diajukan dalam Sidang MPRS V tahun 1968. Sidang Dengan 30 Batalion Sidang MPRS 1968 berlangsung seret, dalam keadaan kritis. 30 batalion dikerahkan untuk pengamanannya. 27 Maret, terjadi semacaln krisls. Komisi I (politik), II (haluan negara) dan III (hak-hak asasi) macet, sedangkan Pd. Presiden telah menentukan esok harinya akan berangkat ke Jepang. Sesudah pertemuan beberapa jam, tercapai persetujuan, hingga pelantikan Presiden dapat dilaksanakan malarm itu juga. Tetapi kemacetan Komisi II dan III tidak berhasil diatasi. Pemungutan suara tidak bisa dilangsungkan karena fraksi ABRI, Karya dan beberapa fraksi lain tidak bersedia melakukannya. Fraksi Karya Pembangunan sebagai fraksi terbesar dan lahir setelah perombakan susunan keanggotaan MPRS oleh Superscmar, malahan menginginkan agar soal ini ditugaskan saja pada MPRS hasil pemilu yang berikutnya. Dan gagallah kemudian usaha untuk menjamin pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia melalui suatu piagam. Dilihat dari materinya, Rantap ini telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Tidak ada misalnya lagi pasal yang menyebut tentang kebebasan berpindah agama seperti Deklarasi PBB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus