Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Penggantian nama ini dilakukan Komeng untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" pada bagian akhir namanya menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng". "Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," kata Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman, seperti dikutip dari Antara, Jum'at, 11 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa syarat, prosedur, dan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mengajukan ganti nama?
Persyaratan
- Surat permohonan dari pemohon atau kuasanya yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-.
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
- Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon.
- Fotocopy akte kelahiran orang yang akan diganti namanya.
- Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti Ijazah, Paspor, dan lainnya.
Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal, Bila dikabulkan, keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.
Prosedur
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan Perdata
- Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
- Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
- Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-court
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM
- Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
- Pemohon mengikuti sidang
- Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan Penetapan
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, pengajuan penggantian nama ini juga dikenakan tarif biaya yang disesuaikan dengan jumlah rincian biaya pada e-Court. Adapun waktu penyelesaian seluruh prosesnya adalah dua pekan.