Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Hakim Kabulkan Pergantian Nama Komedien Komeng, Begini Syarat dan Prosedur Pegajuan Ganti Nama

Belum lama ini hakim mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Berikut syarat dan prosedur jika Anda ingin ganti nama.

17 Agustus 2023 | 10.07 WIB

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Perbesar
Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan permohonan komedian Komeng untuk ganti nama. Penggantian nama ini dilakukan Komeng untuk keperluan pencalonan di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" pada bagian akhir namanya menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng". "Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," kata Humas PN Kelas IA Cibinong, Amran S Herman, seperti dikutip dari Antara, Jum'at, 11 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, apa syarat, prosedur, dan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mengajukan ganti nama?

Persyaratan

  • Surat permohonan dari pemohon atau kuasanya yang sudah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-.
  • Fotocopy KTP Pemohon.
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  • Fotocopy Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon.
  • Fotocopy akte kelahiran orang yang akan diganti namanya.
  • Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti Ijazah, Paspor, dan lainnya.

Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal, Bila dikabulkan, keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Prosedur

  • Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan Perdata
  • Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
  • Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Permohon
  • Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-court
  • Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM
  • Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
  • Pemohon mengikuti sidang
  • Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan Penetapan

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, pengajuan penggantian nama ini juga dikenakan tarif biaya yang disesuaikan dengan jumlah rincian biaya pada e-Court. Adapun waktu penyelesaian seluruh prosesnya adalah dua pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus