Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hakim Sebut Kubu Jokowi Ajak Pakai Baju Putih Bukan Kecurangan

Hakim menyebut ajakan Jokowi agar menggunakan baju putih ke TPS bukan kecurangan.

27 Juni 2019 | 15.32 WIB

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (baju putih di tengah) disambut pengunjung mall, saat menyambangi Grand Indonesia, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (baju putih di tengah) disambut pengunjung mall, saat menyambangi Grand Indonesia, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait ajakan kubu Jokowi Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin yang mengenakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS). Menurut hakim, ajakan ini tak bersifat intimidatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut majelis hakim selama berlangsungnya persidangan mereka tidak menemukan fakta adanya intimidasi sebagai akibat ajakan tersebut seperti dalil pemohon yaitu kubu Prabowo - Sandiaga.

“Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait oleh karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak relevan dan oleh karenanya harus dikesampingkan,” kata anggota majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan, Kamis 27 Juni 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, dalam membacakan petitum dan dalil mengatakan salah satu kecurangan calon presiden inkumben Jokowi adalah ajakan putihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan 17 April 2019 lalu.

Menurut Bambang ajakan putihkan TPS mengganggu psikologis dan menimbulkan intimidasi kepada para pemilih. “Bersifat sistematis karena matang direncanakan putih-putih ke TPS dan dilaksanakan. Gerakan tersebut masif di seluruh wilayah Indonesia maka mempengaruhi psikologis dan menimbulkan intimidasi para pemilih,” ucap Bambang di Ruang Sidang MK, Jumat 14 Juni 2019.

Ia mengatakan bukan lagi melanggar asas pemilu yang rahasia. Ajakan menanai baju putih untuk nyoblos di tanggal 17 April itu juga menurutnya merupakan pelanggaran serius atas asa pemilu yang bebas.

Kubu Jokowi menampik dan mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan keterkaitan antara ajakan tersebut dengan hasil suara yang diperoleh kedua kubu. Mereka pun menyebut bahwa selama proses pencoblosan tak ada perilaku intimidatif. Bahkan kata mereka, kubu Prabowo sendiri mengajak mengenakan baju putih, seperti dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

Ketika masa kampanye, Jokowi memang sempat menyerukan hal tersebut. Pertama kali diungkap pada  kampanye di Dumai, Riau, menyerukan kepada pendukungnya agar memakai baju putih pada hari pencoblosan. Jokowi beralasan baju putih untuk mencocokkan dengan warna yang dia dan Ma'ruf Amin kenakan dalam foto yang terpampang di surat suara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus