Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan Presiden ke-7 Jokowi melakukan upaya kriminalisasi terhadap mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasus Formula E itu kriminalisasi dan saya bersaksi itu dari perintah Pak Jokowi secara langsung,” kata Hasto dalam tayangan podcast di YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Jumat, 22 November 2024. Baik Akbar maupun Hasto telah mengizinkan isi podcast tersebut dikutip Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto membeberkan adanya dugaan main tangan Jokowi dalam melanggengkan kekuasaannya dengan menjegal lawan politiknya melalui intervensi instrumen negara itu. “Beliau (Jokowi) sangat khawatir terhadap munculnya Anies Baswedan,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan Jokowi heran lantaran nama Anies disebut semakin melejit usai dipanggil tim penyelidik KPK seputar penganggaran Formula E. “Nah itu kegelisahan Pak Jokowi terhadap Mas Anies,” kata dia.
Pernyataan itu berakar dari penjelasan Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa aparat hukum, termasuk lembaga penanganan rasuah, diduga dikendalikan penguasa sebagai alat untuk menekan lawan politik. “Itu kan di bawah kendali kekuasaan,” ujar dia.
Tempo masih berupaya mengkonfirmasi ke Jokowi atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
KPK sebelumnya menyelidiki potensi korupsi dalam penyelenggaraan Formula E tersebut pada September 2021. Pemeriksaan ini berlangsung di tengah penyelenggaraan jet darat listrik itu di Sirkuit E-Prix Internasional Jakarta, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Juni 2021.
Anies pun pernah dipanggil tim penyelidik KPK dalam kasus tersebut pada 7 September 2022. Nama Anies bahkan disebut-sebut segera jadi tersangka pada Juni 2023. Namun, KPK saat itu menyatakan belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 21 Juni 2024.