Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau kepada para kepala sekolah di Jakarta untuk tidak lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut tindakan itu menyalahi aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," kata Heru Budi melalui keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 21 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan kebutuhan pegawai seharusnya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah daerah ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok pendidikan (Dapodik). Disdik memberikan kuota sebanyak 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang tidak terakomodir bisa mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 1.900. Namun, mereka akan bersaing dengan guru honorer lain di seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi mereka yang tidak lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. "Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tidak bias," ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menilai sekolah di berbagai daerah membutuhkan guru honorer lantaran jumlah guru berstatus PNS dengan penggantinya tidak seimbang. Oleh karena itu, guru kontrak dapat menjadi solusi.
"Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI