Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945, MPR Gelar Pleno Rabu Depan

Badan Kajian MPR sudah sepakat bahwa pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945.

11 April 2022 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. dok.TEMPO/Dhemas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kajian MPR sudah sepakat bahwa pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945. Anggota Badan Kajian MPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa hasil kesepakatan tim perumus tersebut akan segera dibawa ke rapat pleno Badan Kajian MPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pleno Rabu nanti," ujar Hendrawan lewat pesan singkat, Senin, 11 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, tim perumus sudah menyepakati PPHN akan diakomodasi lewat undang-undang saja.

"Rabu kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi MPR, termasuk DPD, dan disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya (PPHN) cukup dengan UU," ujar Djarot saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Ahad, 10 April 2022.

Menurut Djarot, tim perumus dari semua fraksi sependapat bahwa menghidupkan PPHN lewat amandemen terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora. Agenda ini dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau pun tiga periode Jokowi yang dilontarkan beberapa pihak.

Sebelumnya ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk menghidupkan PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Tim perumus sepakat memilih opsi ketiga.

Setelah hasil rapat tim perumus dibawa ke rapat pleno untuk diambil keputusan, Badan Kajian MPR selanjutnya akan melaporkan keputusan tersebut dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi/kelompok DPD.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyambut baik keputusan tim perumus tersebut karena sejalan dengan sikap partainya yang menolak amandemen konstitusi untuk menghidupkan PPHN. Hidayat menanti laporan Badan Kajian MPR sebelum masa sidang penutupan sidang berakhir pada 14 April. "Semoga kalau tidak ada halangan, plenonya bisa digelar Rabu atau Kamis," ujar Hidayat saat dihubungi terpisah.

DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus