Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kontras mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis siang, 22 Februari 2024. Mereka menyampaikan permohonan informasi KPPS dan keterbukaan Aplikasi Rekapitulasi Pemungutan Suara (Sirekap).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan informasi mengenai Sirekap yang diajukan kedua lembaga ini yakni meliputi dokumen pengadaan, anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau tidak," kata peneliti ICW Egi Primayoga di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2024.
Egi mengatakan, KPU harus terbuka dan transparan apa permasalahan sesungguhnya yang terjadi dengan data Sirekap selama ini. Mereka juga dituntut untuk transparan soal dokumen anggaran, pengadaan dan juga rekaman elektronik mengenai kerusakan yang pernah terjadi.
"Kalau KPU punya semangat keterbukaan dan transparansi, anggaran sekecil apapun harus di publikasikan", ungkap Egi. Apalagi, kata dia, publik secara luas sudah menduga ada kecurangan dan kekisruhan Sirekap, namun KPU tidak memberikan informasi itu secara terbuka.
Egi mengatakan ICW berencana akan memeriksa Sirekap, mulai dari berapa anggaran dan sistem yang digunakan. "Apakah perencanaannya sejak awal patut atau tidak, tentunya hal ini untuk melihat apakah ada praktik buruk dan kerusakan yang terjadi. Sirekap semestinya diaudit sejak awal dari perencanaannya, pengadaan dan server secara menyeluruh," ujar Egi.
Sementara itu, peneliti Kontras Rozi Brilian mengatakan, pihaknya menyoroti permasalahan penyelenggaraan pemilu dari sisi kemanusiaan. Menurutnya, KPU harus bertanggungjawab atas kematian puluhan anggota KPPS yang diduga meninggal karena kelelahan. "HAM itulah yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Rozi.
Menanggapi permaintaan tersebut, komisioner KPU Idham Holik mengatakan prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Apalagi Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga regulasi inilah yang akan menjadi pedoman KPU dalam menjawab informasi yang diminta publik. "Kami tetap hargai surat tersebut dan akan kami jawab," kata Idham.
DINA RIANTI (MAGANG)