Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TAK hanya masuk Rancangan Undang-Undang Pertembakauan, urusan rokok juga menyerempet hingga Undang-Undang Penyiaran, terutama soal iklan di televisi. Urusan ini pun menjadi rebutan antara Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Legislasi, yang terdiri atas pelbagai fraksi dan komisi, yang bertugas menyelaraskan pelbagai draf undang-undang.
Komisi Penyiaran mengusulkan agar iklan rokok dilarang sama sekali tayang di layar kaca. Aturannya tercantum dalam pasal 144 ayat 2i. Menurut Elnino Husein Mohi, anggota Komisi, alasannya sederhana, yakni sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan. Turunan undang-undang ini mengatur soal konsumsi, distribusi, dan promosi produk yang mengandung bahan adiktif seperti rokok.
Pasal tersebut hilang saat drafnya dibahas Badan Legislasi dan diterbitkan dalam draf yang akan dibahas bersama pemerintah. Dalam pasal 137 ayat 2i, obyek larangan hanya tertulis "minuman keras dan zat adiktif lainnya". "Ini belum final, akan dibahas lagi setelah reses," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas pekan lalu.
Sebetulnya ini bolak-balik saja. Pada DPR periode lalu, ada usaha dari tim pakar untuk memasukkan larangan menyiarkan iklan rokok. Namun, di draf final rancangan undang-undang DPR, yang ada hanya pembatasan. Saat itu tim pakar yang diminta Komisi menyusun draf revisi terpecah menjadi dua.
Tim pakar pertama diisi para akademikus, ahli komunikasi, dan pengamat penyiaran, seperti Ade Armando, Paulus Widiyanto, Amir Effendi Siregar, dan Parni Had. Tim ini membuat draf yang dengan jelas menyebut rokok sebagai obyek yang dilarang diiklankan dalam pelbagai media penyiaran.
Draf lain dibuat ahli sekaligus pelaku industri televisi, Komisaris Trans 7 Ishadi S.K. Dia didampingi Sukarno Abdulrachman dan Sasa Djuarsa. Mereka membolehkan iklan rokok dengan pembatasan, seperti tak menampilkan bentuk rokok dalam tayangannya. "Pabriknya kan tidak dilarang," kata Ishadi saat menuturkan alasannya. "Masak, iklannya dilarang?"
Masuknya kembali iklan rokok di RUU Penyiaran versi Badan Legislasi dinilai Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran sebagai kemunduran. Soalnya, 140 negara sudah menghapus iklan rokok di media penyiarannya. GMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo