Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Khas (Paskhas) yang sekarang berganti nama menjadi Kopasgat merupakan pasukan khusus dibawah TNI AU. Perubahan nama satuan baret jingga ini, dari Paskhas menjadi Kopasgat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paskhas memiliki tugas utama yaitu merebut dan mempertahankan pangkalan udara serta menyiapkan pendaratan pesawat serta penerjunan pasukan kawan.
Makna Lambang Paskhas
Dilansir dari laman paskhas.mil.id, lambang Paskhas dengan warna dasar kuning yang melambangkan keluruhan budi. Keluhuran ini artinya bahwa prajurit Paskhas melandasi pelaksanaan tugas dan menjalankan kewajibannya serta tanggung jawabnya dengan budi yang luhur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Emblem Paskhas memiliki makna yang lebih detail. Emblem Paskhas berbentuk perisai dengan warna dasar merah yang dibatasi dengan warna putih dan di dalamnya terdapat payung udara, senapan bersangkur, dan meriam dengan pita di bawahnya. Berikut maknanya masing-masing.
- Perisai melambangkan bahwa Paskhas sebagai Pasukan Tempur TNI AU merupakan perisai negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
- Warna merah melambangkan bahwa Paskhas berani membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
- Warna putih melambangkan bahwa prajurit Paskhas memiliki kesucian jiwa ksatria dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warna hitam pada senjata melambangkan keyakinan bahwa Paskhas dengan kemampuan yang dimiliki oleh para prajurit mampu melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawab yang dibebankan.
- Payung udara melambangkan bahwa Paskhas mampu diterjunkan dari udara sebagai Pasukan Para Komando.
- Senapan bersangkur melambangkan tugas dan tanggung jawab Paskhas dalam merebut, membentuk, dan mengendalikan tumpuan udara.
- Pita pengikat atau tali pengaman melambangkan keteguhan dari ikatan yang kompak dari semua langkah dan gerak mulai dari atas hingga ke bawah sesuai dengan semboyan Paskhas. Semboyan tersebut berbunyi “Karmanye Vadikaraste Mafalesu Kadjana” yang berarti “Kerjakanlah Tugasmu Dengan Rasa Tanggung Jawab tanpa menghitung-hitung Untung Rugi, Tanpa Tanya-tanya Apa Nanti Akibatnya”.
Persyaratan Umum Anggota Paskhas
Anggota Paskhas diharuskan memiliki kualifikasi minimal para-komando (Parako) untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Apabila Anda ingin bergabung menjadi anggota Paskhas, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Dilansir dari laman paskhas.mil.id, berikut persyaratan tersebut.
Paskhas berada langsung di bawah TNI AU. Berdasarkan kedudukan ini, metode perekrutan Paskhas juga mengacu pada peraturan TNI AU. Prajurit Paskhas diambil dari beberapa sumber yaitu Karbol AAU, Perwira Karier, Bintara dan Tamtama. Berikut persyaratan umumnya.
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta bukan prajurit TNI/Polri dan PNS.
- Umur pada saat pembukaan pendidikan minimal 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun.
- Berkelakuan baik dan tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dinyatakan dengan keterangan dari Kapolres setempat.
- Berbadan sehat baik jasmani maupun rohani.
Itulah persyaratan umum untuk menjadi anggota Paskhas. Untuk informasi yang lebih detail Anda dapat mengunjungi laman https://paskhas.mil.id/rekrutmen.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.