Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Inilah 5 Status Jalan di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum melaporkan jalan rusak ke pemerintah, sebaiknya Anda mengetahui fungsi dan status jalan tersebut.

18 Desember 2022 | 06.30 WIB

Ilustrasi pembuatan jalan aspal.[pxfuel.com]
Perbesar
Ilustrasi pembuatan jalan aspal.[pxfuel.com]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum melaporkan jalan rusak ke pemerintah, sebaiknya Anda mengetahui fungsi dan status jalan tersebut. Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, berikut fungsi dan status jalan:

Fungsi Jalan

1. Jalan Arteri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jalan arteri merupakan jalan umum yang melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam. Lebar badan jalan ini mencapai 8 meter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Jalan Kolektor

Jalan kolektor merupakan jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dengan kecepatan sekitar 40 km per jam. Lebar badan jalan ini mencapai 7 m.

3. Jalan Lokal

Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dengan kecepatan 40 km per jam. Jalan ini memilikki lebar yang mencapai 5 m.

4. Jalan Lingkungan

Jalan ini termasuk jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dengan kecepatan rendah.

Status Jalan

1. Jalan Nasional

Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol.

2. Jalan Provinsi

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

3. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan ini menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

4. Jalan Kota

Jalan kota termasuk jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada dalam kota.

5. Jalan Desa

Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan antarkawasan desa.

EIBEN HEIZIER

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus