Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuat aturan detail soal ekspor pasir laut yang saat ini mendapat banyak kritik. Menurut Pramono, aturan detail dibutuhkan untuk mengatur daerah mana saja yang pasir lautnya bisa dikeruk dan kebutuhannya untuk ekspor atau dalam negeri saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan (pasirnya dikeruk)," kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 7 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono menyebut pengerukan pasir laut hanya di lokasi terjadinya sedimentasi. Menurut Pramono, hampir setiap daerah di Indonesia mengalami persoalan sedimentasi di hulu sungai.
Jika pasir di muara sungai dikeruk dan hanya disimpan, Pramono menyebut hal itu hanya akan menjadi masalah baru di kemudian hari. "Itu (pasir) harus diambil, ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor, nanti akan diatur lebih lanjut," kata Pramono.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan PP tersebut bukan untuk mengatur pasir laut melainkan sedimentasi laut. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi mengatakan, sudah tugas negara untuk membersihkan sedimentasi laut. Sebab, kata dia, jika didiamkan justru akan mengganggu biota laut seperti terumbu karang dan laut.
Dia juga menyebut selama ini banyak terjadi penyelundupan pasir laut karena belum ada aturan pengelolaannya. "Jika dicolongin orang, sebaliknya jika diambil akan memberi keuntungan buat negara," kata dia saat dihubungi Tempo Senin malam, 29 Mei 2023.
Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau Kiara kembali buka suara soal izin ekspor pasir laut yang dibuka kembali setelah 20 tahun dihentikan. Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengatakan alasan pemerintah membuka ekspor pasir laut mengada-ada dan terkesan tidak jujur
Susan menuturkan pemerintah selama ini berdalih bahwa penyelundupan pasir laut marak terjadi sehingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei lalu.
Namun jika dilihat dalam beleid itu, tutur Susan, narasi yang dibangun adalah pemanfaatan sedimentasi laut untuk material pembangunan reklamasi. Selain itu, hingga saat ini pemerintah tak kunjung menjawab secara gamblang apa landasan penerbitan PP tersebut. "Jokowi bisakah menjawab secara jujur yang menjadi landasan utama terbitnya PP ini apa," tuturnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 4 Juni 2023.
Jika alasan pemerintah ingin menghentikan penyelundupan, menurut Susan, semestinya pemerintah memperkuat penegakan hukum, bukan ekspor. Pembukaan keran ekspor jelas bukan solusi untuk persoalan penyelundupan. Yang terjadi justru hanya akan meningkatkan eksploitasi atau pengerukan pasir laut sehingga lingkungan semakin rusak.
Selama ini penegakan hukum terhadap kasus-kasus pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih sangat lemah. "Karena banyak aktor-aktor yang dilindungi oleh negara ini dan pengawasan kita sangat lemah," ucap Susan.
Pilihan Editor: Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kiara: Pemerintah Tidak Jujur