Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Izin Buat Yayang

Kayu gelondong milik PT. Yayang diperkenankan melayari sungai tabalong & sungai negara di Kal-Sel. Dengan syarat panjang kayu 30 m & lebar 5 m. Jika penduduk dirugikan, ganti rugi harus diselesaikan. (dh)

1 April 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EMPAT tahun kemudian kayu-kayu gelondong (log) milik PT Yayang diperkenankan lagi melayari Sungai Tahalong dan Sungai Negara di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, sejak 1974, perusahaan itu diharamkan menghanyutkan kayu-kayunya melewati kedua sungai tadi. Alasan pokok waktu itu, karena perusahaan tadi tak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Pemda Kalimantan Selatan. Yaitu misalnya kayu-kayu gelondong itu sering menabrak jamban penduduk di sepanjang sungai. Bahkan jembatan Paliwara di Amuntai nyaris ambruk dihantam log-log milik perusahaan kongsi Pilipina-Indonesia itu. Lebih dari itu, suatu ketika barisan kayu itu menyapu perahu penduduk sehingga menelan korban 2 orang mati tenggelam. Dan protes pendudukpun mengalir ke mana-mana meminta agar aktifitas perusahaan itu dihentikan. Dari areal hutannya seluas 85.000 hektar di Kabupaten Tabalong, akhirnya perusahaan itu menempuh jalan darat di Telang Baru untuk mengeluarkan kayu-kayunya. Tapi karena biayanya terlalu mahal, maka usaha untuk melayari kembali Sungai Tabalong dan Negara dicoba terus. Para bupati di daerah Benua Lima memang pernah sampai 3 kali mengadakan rapat khusus soal itu bersama DPRD mereka berikut para Dandim. Tapi tak ada keputusan yang menguntungkan perusahaan tadi. Meskipun masih ditambahi catatan: Terserah kepada Pemda Propinsi Kalimantan Selatan. Dengan Syarat Dan hasilnya, kayu-kayu Yayang teiah melewati kedua sungai itu lagi. Artinya izin telah dikeluarkan pihak propinsi. Hal ini dibenarkan drs. Khalid Maksum, Sekwilda Kalimantan Selatan. Disertai syarat. Antara lain panjang kayu gelondong itu tak boleh lebih dari 30 meter, lebar 5 meter. Kalau sampai merugikan penduduk, ganti rugi harus segera diselesaikan. Tak seperti dulu, berkepanjangan. Meskipun dari kayu PT Yayang kas Pemda Kalimantan Selatan akan bertambah sekitar Rp 200 juta setiap tahun, namun kebanyakan anggota DPRD propinsi itu belum tahu soal izin yang diberikan gubernur itu. Yang dikhawatirkan beberapa anggota DPRD justeru sikap rakyat di sepanjang sungai-sungai tadi yang hingga sekarang belum terdengar. Tapi yang pasti akan segera mereka rasakan adalah keruhnya air di kedua sungai itu, dari mana penduduk mengambil air minum dan mandi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus