Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasca dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang belum dipanggil untuk pemeriksaan. Termasuk dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum ada, sampai hari ini saya belum dapat keterangan/penjelasan/konfirmasi apa pun dari pihak mana pun," kata Melki lewat pesan tertulis pada Rabu, 20 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Melki dinonaktifkan sementara hingga waktu yang belum ditentukan melalui Surat Keputusan Wakil Ketua BEM UI. Keputusan penonaktifan ini berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki.
Informasi ini mulanya meluas ke publik lewat sebuah utas di media sosial X berjudul 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL(?)'. Utas tersebut diunggah oleh akun @BulanPemalu pada Senin, 18 Desember 2023 pukul 13.50.
Lewat utas yang telah ditayangkan sebanyak 2,1 juta kali itu, mahasiswa Fakultas Hukum UI tersebut dinonaktifkan mengingat Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang pelaporan, penanganan, dan pencegahan kekerasan seksual di lingkup internal BEM UI.
Pasti akan dipanggil
Berkenaaan dengan pemanggilan Melki, Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman mengatakan dalam proses pemeriksaan, tidak selalu terlapor yang diperiksa terlebih dahulu. Namun, terkadang lebih efektif jika mengumpulkan informasi dan bukti dari para saksi, pelapor, serta korban. Tetapi, terlapor pasti akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kadang-kadang jauh lebih efektif menghimpun info dan bukti-bukti dari para saksi, pelapor, korban. Tapi pasti terlapor akan dipanggil. Tidak mungkin tidak," kata Manneke kepada Tempo pada Rabu, 20 Desember 2023.
Pada Selasa, 19 Desember 2023, Manneke membenarkan laporan dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Melki Sedek telah diterima dan diusut oleh Satgas PPKS UI. "Satgas PPKS UI menerima laporan dugaan KS dengan yang bersangkutan sebagai terlapor, dan saat ini satgas sedang memproses laporan tersebut," ujarnya. Laporan itu masuk pada 14 Desember lalu.