Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Pendidikan akan mengubah istilah PPDB menjadi SPMB.
Jalur zonasi penerimaan murid baru akan diubah menjadi sistem domisili.
Jaringan Pemantau Pendidikan mengingatkan pemerintah agar tak sekadar menggunakan gimik dalam menuntaskan persoalan PPDB.
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan kebijakan baru menyambut tahun ajaran baru 2025/2026. Salah satunya mengubah istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istilah jalur zonasi yang selama ini dikenal bakal diubah menjadi sistem domisili. Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Anggi Afriansyah mengaku tak terkejut dengan rencana pemerintah itu. Menurut dia, perubahan instan terhadap kebijakan sistem pendidikan di Indonesia bukan hal baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggi telah mendengar rencana itu sejak akhir 2024. Ia mengatakan telah mengikuti diskusi dengan Kementerian Pendidikan bersama organisasi profesi guru lainnya soal perubahan sistem penerimaan murid baru di sekolah dasar hingga menengah ini.
Dalam diskusi-diskusi itu, topik yang dibahas adalah hal-hal substansial mengenai persoalan sistem pendidikan, salah satunya mengenai penghapusan zonasi di PPDB. “Namun beberapa hari lalu kami mengetahui bahwa istilah itu akan diganti,” kata Anggi saat dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dia mengatakan tak mengetahui secara detail persoalan ini karena perubahan istilah itu tak menjadi bahasan dalam forum diskusi yang dilakukan selama beberapa jam tersebut. “Mengenai ini, sepertinya tim perumus yang lebih mengetahui. Karena saat itu kami memaparkan hal yang lain,” ujar Anggi.
P2G berharap perubahan istilah dari PPDB ke SPMB berdampak positif bagi penerimaan siswa baru mendatang. "Asal transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Anggi.
Ruang informasi penerimaan peserta didik baru di SMAN 5, Bandung, Jawa Barat, 6 Juni 2024. TEMPO/Prima Mulia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberi bocoran soal perubahan-perubahan yang akan dilakukan kementeriannya dalam sistem penerimaan murid baru.
Ia mengklaim perubahan itu tidak sekadar pada penyebutan, juga pada mekanisme implementasi. “Sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden untuk segera diputuskan. Namun beliau memberikan arahan untuk nanti diselesaikan kepada Menteri Sekretaris Negara,” kata Mu’ti pada 20 Januari 2025.
Soal sistem baru itu, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, memberi sedikit bocoran. Ia mengatakan istilah PPDB yang selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dikenal bakal diubah menjadi sistem penerimaan murid baru.
Ia mengatakan pergantian istilah PPDB menjadi SPMB mengacu pada pertimbangan bahwa istilah "murid" lebih mudah dikenal ketimbang istilah “peserta didik”. “Penjelasan rinci mengenai SPMB akan disampaikan nanti oleh Pak Menteri,” kata Biyanto.
Perubahan-perubahan yang dilakukan Kemendikdasmen tak lepas dari berbagai polemik yang menyertai sistem penerimaan peserta didik baru pada era pemerintahan sebelumnya. Berdasarkan catatan Tempo, terdapat pelbagai polemik yang timbul dari penyelenggaraan PPDB pada 2017 hingga 2024.
Pada 2019, Tempo mengungkap praktik jual-beli penerimaan siswa baru sekolah menengah kejuruan di Tangerang. Seorang guru panitia PPDB di sekolah itu membenarkan perihal praktik lancung tersebut. Bahkan ia menyebutkan praktik ini terjadi setiap tahun ajaran baru. "Paling tidak dalam tiga tahun terakhir," kata guru yang tidak mau disebut namanya ini. "Harga yang ditawarkan Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta."
Praktik kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan PPDB juga terjadi pada 2023. Menurut Wali Kota Bogor saat itu, Bima Arya Sugiarto, salah satu modus kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB jalur zonasi di Kota Bogor ialah manipulasi data kartu keluarga. Bima menemukan praktik lancung ini saat meninjau penerimaan siswa baru dan mengecek data siswa. “Saya kira ini betul-betul ada permainan,” kata Bima pada Juli 2023.
Terakhir adalah kecurangan yang terjadi di Kota Depok, yaitu skandal cuci rapor. Akibat skandal dalam PPDB 2024 itu, 51 siswa asal SMPN 19 Depok dianulir masuk SMA negeri yang telah menerima mereka.
Dari PPDB Zonasi Jadi SPMB Domisili
Jalur zonasi penerimaan siswa baru dibuat di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2016 dan mulai diterapkan pada 2017. Muhadjir mengatakan penerapan PPDB zonasi diharapkan mampu menghapus budaya "kastanisasi" antarsekolah. Sebab, dengan menggunakan sistem zonasi, seleksi penerimaan murid baru dilakukan berdasarkan prioritas jarak kediaman murid dengan sekolah, bukan berdasarkan nilai akademik saja.
Dalam perjalanannya, PPDB beberapa kali diubah. Diawali oleh pengaturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, setahun kemudian aturan tersebut kembali direvisi melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang diklaim sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, terutama mengenai persoalan kuota di setiap jalur masuk.
Ruang pengaduan penerimaan peserta didik baru di SMAN 5, Bandung, Jawa Barat, 6 Juni 2024. TEMPO/Prima Mulia
Di awal periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2019, peraturan ini kembali dirombak seiring diluncurkannya program Merdeka Belajar oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Anwar Makarim ,yang menerbitkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Isinya adalah pemberian fleksibilitas dalam pembagian jalur PPDB. Dalam regulasi itu diatur komposisi penerimaan calon murid berdasarkan jalur, yaitu jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen, dan sisanya untuk jalur prestasi.
Para orang tua kemudian mengakali jalur zonasi ini dengan menitipkan nama anak mereka ke dalam kartu keluarga penduduk terdekat dari sekolah. Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menemukan kejanggalan alamat domisili 70 peserta didik di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Garut dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025 pada Juni 2024. Alamat mereka hanya berjarak 100 meter dari sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat saat itu, Dan Satriana, curiga ada orang tua yang menitipkan nama anaknya dalam kartu keluarga warga yang tinggal berdekatan dengan SMAN 1 Garut. “Ada kartu keluarga yang alamatnya bukan tempat tinggal,” katanya, Juni 2024.
Centang perenang penerimaan siswa baru ini pun menjadi kajian mendalam Kementerian Pendidikan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya sempat urun rembuk dengan meminta jalur zonasi dihapus. “Setiap tahun fenomenanya sama. Makanya saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri ini zonasi harus dihilangkan,” kata Gibran, beberapa waktu lalu.
Namun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto tidak akan menghapus sistem zonasi dalam PPDB. “Tidak (dihapus). Kombinasi. Kami cari yang terbaik karena masing-masing sistem ada kelebihan dan kekurangan,” kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Biyanto mengungkapkan bahwa istilah yang akan digunakan untuk mengganti sistem zonasi nantinya adalah jalur domisili. Menurut dia, dengan menggunakan skema ini, potensi manipulasi dokumen kependudukan seperti kartu keluarga yang kerap terjadi dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi pada tahun-tahun sebelumnya bisa diantisipasi.
Biyanto menjelaskan, sebelumnya dalam proses pendaftaran pada PPDB zonasi, area tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga menjadi tolok ukur utama sekolah.
Namun, dengan sistem yang baru, seleksi siswa akan dilakukan sekolah dengan melihat jarak antara sekolah dan rumah, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan. "Memang selama ini semuanya kan dimanipulasi tempat tinggalnya, tiba-tiba ada masuk kartu keluarga yang baru. Nah, itu kami antisipasi juga," ujar Biyanto.
Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan turut mendukung kebijakan pemerintah untuk tidak menghapus sistem zonasi dalam penyelenggaraan SPMB pada tahun ini. Ia mengatakan penerimaan murid baru berbasis zonasi tidak selalu memberikan pandangan negatif, tapi juga telah memberikan akses bagi murid-murid yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah, terutama terhadap mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendaftarkan diri di sekolah yang cukup jauh jaraknya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebutkan permasalahan PPDB zonasi ini meliputi tidak meratanya sebaran sekolah negeri di wilayah Indonesia, pelaksanaan PPDB di daerah tak didasarkan pada analisis demografis siswa, tidak didasarkan pada analisis geografis akses dari rumah ke sekolah, dan adanya manipulasi kartu keluarga demi masuk ke sekolah favorit. Ada juga praktik pungli dan intervensi agar diterima di sekolah tertentu. Selain itu, belum terciptanya pemerataan kualitas sekolah secara nasional seperti tujuan semula sistem zonasi.
Soal minimnya jumlah sekolah negeri dibanding jumlah murid yang ada pun menjadi perhatian Kementerian Pendidikan. Karena itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan murid yang gagal masuk ke sekolah negeri dialihkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengunjungi sekolah di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, 4 November 2024. ANTARA/HO-Humas Kemendikdasmen
Atip mengimbau pemerintah daerah memberikan kebijaksanaannya dalam mensukseskan program sekolah swasta gratis bagi murid yang tereliminasi dari PPDB di sekolah negeri. Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu pelaksanaan program ini sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan dan prinsip berkeadilan. “Tentunya tetap memperhatikan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” kata Atip melalui pesan pendek.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah menanggapi rencana tersebut dengan mengatakan sekolah swasta gratis di Jakarta ada kemungkinan diuji coba dalam beberapa waktu mendatang. Hal ini sudah dibicarakan antara DPRD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.
Namun kepastian ihwal program ini, Ima menyebutkan, nantinya menjadi kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih. “Balik lagi, ini jadi keputusan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Ketua Tim Transisi Pramono-Rano itu.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengingatkan pemerintah agar tak sekadar menggunakan gimik dalam menuntaskan persoalan PPDB. Ia mengatakan program sekolah swasta gratis memang patut diapresiasi karena menjadi upaya dalam memberikan keadilan bagi murid yang tereliminasi.
Namun, Ubaid menyebutkan, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membantu program itu. “Harus ada alternatif lain yang lebih relevan,” katanya.
Alternatif itu, ia menjelaskan, misalnya dengan mengubah paradigma pendataan PPDB. Ubaid menuturkan selama ini pemerintah kerap berpatokan pada pendataan yang merujuk pada jumlah kuota di setiap sekolah.
Maka, dalam PPDB 2025, pendataan merujuk pada jumlah usia anak sekolah di setiap wilayah. Menurut Ubaid cara ini bisa menjadi alternatif menuntaskan persoalan kemampuan pemerintah daerah dalam program sekolah swasta gratis. “Akan lebih baik jika kuota penerimaan di sekolah negeri diperbanyak sehingga yang tereliminasi kian sedikit,” katanya. “Ini tentu mengurangi beban pemerintah daerah.” ●
Eka Yudha Saputra, Rizki Yusrial, Hanin Marwah, dan Ayu Cipta dari Tangerang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo