Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jangan Sampai Main Sundut

Sikap pemerintah luwes: batas waktu penyelesaian ruu hap tidak dipaksakan 20 desember. namun moedjono berkata: "kalau tidak ada masalah lagi, buat apa berpanjang-panjang". jadi tinggal perumusan. (nas)

8 Desember 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAJAH-WAJAH lega nampak di DPR pekan lalu. Dalam rapat gabungan Komisi I dan III DPR dengan pemerintah 29 November lalu, Menteri Kehakiman Moedjono berjanji akan memberi banyak kelonggaran. Batas waktu penyelesaian RUU HAP (Hukum Acara Pidana) tidak dipaksakan 20 Desember mendatang, seperti yang telah ditetapkan semula. "Pemerintah tidak memaksakan waktu. Itu terserah pada Dewan yang punya otoritas," kata Moedjono pada TEMPO pekan lalu. Namun tidak berarti pembahasannya akan bertele-tele. "Saya siap sedia siang dan malam diajak rapat untuk menyelesaikan sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. Pintu juga dibuka lebar bagi usul dewan untuk lebih menyelesaikan materi RUU HAP ini. Yang kelihatan lega bukan hanya para anggota DPR. Hampir semua kalangan masyarakat, yang terbangkit perhatiannya berkat publikasi yang luas dari pers, ikut bernapas lebih longgar. Waktu 2« bulan memang terlampau singkat untuk menyelesaikan UU HAP yang bakal menjadi salah satu kaidah hukum Indonesia yang paling dasar. Dibanding banyak RUU lain, RUU HAP ini memang telah berhasil memancing banyak reaksi masyarakat. Di samping lewat acara dengar pendapat yang dilakukan DPR, yang cukup gencar adalah suara dari kalangan perguruan tinggi. Lupa Menarik adalah lahirnya Komite Pembela Pancasila dalam HAP (KP2HAP) pada 22 November 1979. Menurut Buyung Nasution, Komite ini terdiri dari 7 lembaga bantuan hukum, antara lain LBH DKI, LBH UI, LBH UKI, Pusbadhi dan Pos Bantuan Hukum serta puluhan mahasiswa fakultas Hukum dari Jakarta. Tujuannya: untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya RUU HAP yang tengah dibahas. "Kami sangat prihatin karena kurangnya perhatian masyarakat terhadap RUU HAP yang menyangkut hajad hidup yang paling fundamental," ujar Buyung pekan lalu. Banyak kekurangan dan kelemahan ditemukan dalam materi RUU. "Kalau masyarakat tidak memberi perhatian, hasilnya akan mencelakakan nanti," lanjutnya. Sejak terbentuk, KP2HAP giat mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehakiman, pimpinan dan fraksi-fraksi DPR. Seperti juga beberapa fraksi DPR Komite mengecam isi RUU, terutama yang menyangkut tatacara penangkapan, penahanan, penggeledahan, bantuan hukum dan beberapa hal yang dianggap berhubungan dengan hak asasi manusia. "Kami resah dan khawatir menghadapi RUU HAP yang kurang memperhatikan kepentingan hak asasi," kata RO Tambunan, ketua umum Pusbadhi. Karena itu setiap kali mengadakan pertemuan anggota komite selalu mengenakan ban hitam di lengan sebagai tanda duka cita. Munculnya KP2HAP bukannya bebas dari kecurigaan. Harian Berita Yudha pekan lalu memuat kartun menggambarkan seorang yang aslinya "Kumpulan Anti Pancasila" mengenakan topeng bertuliskan "Kumpulan Bela Pancasila". Komentar yang menyertainya: Waspada atas yang di balik topeng. Gencarnya pemberitaan pers rupanya tidak sia-sia. Di DPR pekan Lalu Menteri Moedjono menjamin bahwa hak-hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah akan lebih jelas dicerminkan dalam UU HAP nantinya. Ia juga sependapat dengan usul DPR bahwa pembela bisa mendampingi tersangka sejak tahap penyidikan. "Kita memang lupa memasukkan itu," katanya. Masalah upaya paksa, perubahan surat tuduhan, habeas corpus ganti rugi dan rehabilitasi disempurnakan. Bahkan ia menawarkan untuk mencari mekanisme yang tepat untuk menyalurkan ganti rugi dan rehabilitasi bagi tersangka yang terlanjur ditahan tapi kemudian terbukti tidak bersalah. Dijelaskannya, RUU HAP disusun sejak 1963. Beberapa kali dibahas dalam simposium atau seminar ahli hukum. Bahkan sempat direvisi 5 kali sebelum disodorkan ke DPR. Pernah diajukan ke DPR pada 1965, tapi kemudian ditarik kembali oleh pemerintah. Bogem Mengenai bantuan hukum, Moedjono menjelaskan pengacara boleh mendampingi tersangka within sight and within bearing sebelum, selama dan sesudah pemeriksaan. Hanya saja dalam saat pemeriksaan oleh verbalisan, kehadiran pengacara sifatnya pasif. Sebab dikhawatirkan kalau pengacara diizinkan menjawab pertanyaan pemeriksa, seolah-olah yang diperiksa malah pengacaranya. "Yang penting bagaimana si pengacara hadir hingga ia yakin tersangka tidak akan disuluti rokok atau dikenai bogem," kata Moedjono. Tampaknya sikap luwes pemerintah terdorong juga oleh sikap keras beberapa fraksi di DPR termasuk Fraksi Karya Pembangunan. "Suara-suara di DPR memang keras, tapi cukup bagus. Apalagi Fraksi Karya," kata Moedjono. Beberapa anggota DPR menginginkan RUU ini sebaiknya disebarluaskan dulu untuk memberi kesempatan sebanyak mungkin pada masyarakat memberi tanggapan. "Kalau semua rakyat harus ikut kan tidak mungkin di zaman sekarang. Jadi sudah cukup fraksi-fraksi menampung aspirasi berbagai lapisan masyarakat itu," kata Moedjono. Tampaknya pemerintah, walau setuju memperpanjang waktu pembahasan, tidak ingin melihat pembicaraan RUU ini bertele-tele. "Kalau tidak ada masalah lagi buat apa berpanjang-panjang. Semua yang saya utarakan kan sudah disetujui. Jadi tinggal perumusan. Juga dari 280 pasal itu tidak semua kan harus dikubur. Paling-paling hanya sepertiga," kata Menteri Kehakiman pada TEMPO pekan lalu. Lanjutnya: "Akhirnya semua kan tergantung pada pelaksanaannya juga. Biar undang-undang ada kekurangan, kalau pelaksanaannya baik ya hasilnya baik. Kalau pelaksanaannya tidak baik, undang-undang yang bagaimanapun tidak akan berhasil baik."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus