Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono meminta kepada seluruh jajaran pengurus untuk tidak patah arang. Hal ini disampaikan menyusul sejumlah gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi atau MK tentang sengketa pileg tidak diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mardiono mengatakan perjuangan PPP belum selesai dan masih ada asa bagi partai untuk tetap berada di parlemen. "Selanjutnya, kita minta seluruh kader berjuang menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Mardiono dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai Plt Ketua, Mardiono melanjutkan, dirinya akan bertanggung jawab guna memperjuangkan PPP agar tak terdepak dari parlemen. Dia mengatakan, perjuangan melalui jalur hukum dan politik akan ditempuh untuk mengembalikan PPP ke habitatnya.
"Saya tidak mau kader dan konstituen kecewa, apalagi sampai tumpah ruah di jalanan," ujar Mardiono.
Sambil berjuang mempertahankan posisi PPP di parlemen. Mardiono mengatakan telah menyiapkan sejumlah kader guna diusung menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024. Namun, ia tak menyebutkan rinci ihwal siapa saja kader yang telah disiapkan untuk bertarung di palagan pilkada mendatang. "Intinya yang memiliki visi-misi serupa dengan partai da memiliki sikap keberpihakan pada rakyat," ucap dia.
Adapun, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PPP ihwal perpindahan 21.000 suara partai Ka'bah ke Partai Garuda di pemilihan legislatif 2024. Hakim konstitusi, Saldi Isra, mengatakan dalam putusan dismissal bahwa permohonan gugatan kabur atau tidak jelas.
PPP selaku pemohon mendalilkan telah terjadi perpindahan suara di empat daerah pemilihan pada Pileg 2024 ini. Misalnya di daerah pemilihan Jawa Timur I, Jawa Timur IV, Jawa Timur VI dan Jawa Timur VIII. Saldi Isra menyebut, pemohon tak menguraikan jelas dalil tersebut, khususnya mengenai cara dan proses dari terjadinya perpindahan suara tersebut.
Dengan demikian, terdapat 13 lebih gugatan sengketa Pileg 2024 yang dimohonkan PPP dan ditolak oleh MK sampai pada Rabu, 22 Mei hari ini.
Sebelumnya berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PPP memperoleh suara nasional sebanyak 5.879.777 atau sekitar 3,87 persen pada Pemilu 2024. Walhasil, persentase suara nasional PPP tidak memenuhi ambang batas suara parlemen sebesar 4 persen, yang mengartikan PPP tidak dapat menempatkan kadernya di DPR karena tak mampu memenuhi jumlah ambang batas parlemen yang ditetapkan.