Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar soal putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024. Putusan tersebut mendapat sorotan banyak kalangan lantaran berpotensi melanggengkan politik dinasti Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kan udah saya jawab kemarin waktu di Balekambang (Taman Balekambang Solo), ya?" ujar Gibran singkat saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, seusai seremoni penutupan Solo Great Sale 2024, Ahad malam, 2 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gibran pun meninggalkan Balai Kota Solo dengan menaiki mobil dinasnya. Berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, Gibran sebelumnya pernah menyatakan dengan putusan Mahkamah Agung tentang perubahan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur itu, terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk ikut berkompetisi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," ucap Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, seusai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis, 30 Mei 2024.
Dengan putusan MA itu pula terbuka peluang bagi adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep, untuk bisa maju di ajang Pilkada 2024, lantaran tak lagi terganjal masalah batas usia. Saat ditanya tentang kemungkinan adiknya mendaftarkan diri dalam kontestasi pemilihan calon gubernur/wakil gubernur, Gibran mengatakan agar pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang.
“Tanya Kaesang ya,” jawabnya singkat. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyerahkan sepenuhnya keputusan maju di Pilkada pada adik bungsunya tersebut.
“Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ucap dia.
Adapun amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu meminta Komisi Pemilihan Umum mencabut regulasi syarat batas usia di Peraturan KPU pencalonan kepala daerah. MA menginstruksikan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Kaesang, putra bungsu Jokowi, diuntungkan dengan putusan itu. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu lahir pada 25 Desember 1994, sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Lewat putusan itu, Kaesang bisa melenggang menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Apalagi pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.