Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mendorong tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja bisa diselesaikan pada h-7 Lebaran. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus berjanji akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lodewijk meminta agar persoalan terkait THR dapat diselesaikan sehingga pekerja bisa menerima THR sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. "Prinsip 7 hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh katakan karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia," kata dia usai rapat di kantor Kementerian Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Gerak Klandestin Mahasiswa di Aksi Indonesia Gelap
Secara khusus pemerintah tengah menyusun aturan agar para pengemudi ojek online mendapatkan THR pada tahun ini. Lodewijk mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyusun aturan itu sehingga para pengemudi ataupun ojek online dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi sedang disiapkan," kata politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya ratusan pengemudi ojek online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online taksi online, hingga kurir.
Aksi demonstrasi ini diikuti dengan mogok kerja. Para pengemudi online melakukan aksi off bidmassal atau mematikan aplikasi sehingga pesanan perjalanan tak bisa masuk selama satu hari penuh. Salah satu tuntutan yang dibawa aksi kali ini adalah kepastian THR dari perusahaan platform yang menyediakan layanan transportasi online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan rancangan aturan THR untuk pengemudi online bisa berbentuk surat edaran (SE) atau peraturan menteri (Permen). "Kami janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.