Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga menyatakan komitmennya mengantisipasi hoaks menjelang Pemilu 2024. Komitmen ini juga turut disuarakan oleh jejaring pemeriksa fakta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jejaring tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta 24 media yang tergabung dalam CekFakta.com. Mereka telah menyepakati sejumlah program dalam rapat kerja nasional pada 16 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peserta Rakernas menyepakati Standar Operasional Prosedur Mekanisme Kerja dan Koordinasi Kolaborasi, Standar Operasional Prosedur Advokasi dan Mitigasi Pemeriksa Fakta, dan 17 program kerja untuk periode 2022-2024. Ada 4 dari 17 program itu yang berkaitan dengan perhelatan pemilu.
Program itu berupa kampanye kepada peserta pemilu dan publik agar tidak menggunakan mis-disinformasi sebagai konten dan iklan kampanye, sosialisasi penggunaan Undang-undang Pers, serta kampanye untuk mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Sekretaris Jenderal AMSI Wahyu Dhyatmika berharap jaringan kerja pemeriksa fakta yang sudah ada sekarang ini bisa berkembang dan kerjanya lebih berdampak menjelang Pemilu 2024. Tujuannya supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi yang kredibel dan akurat.
"Apalagi penyelenggaraan pemilu akan makin kompleks karena berbarengan di nasional hingga daerah, serta ada residu polarisasi (di masyarakat) selama lima tahun terakhir,” kata dia dikutip dari siaran pers, Jumat, 18 Februari 2022.
Selain memperbesar jaringan pemeriksa fakta, Wahyu menambahkan, kolaborasi cek fakta bakal memastikan adanya peningkatan kapasitas bagi pemeriksa fakta dengan standar dan prosedur yang sama. Salah satu pekerjaan rumah CekFakta.com, kata dia, adalah meningkatkan distribusi konten hasil pemeriksaan fakta agar bisa sampai ke publik.
Sejumlah lembaga lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Dewan Pers juga menyepakati pentingnya kolaborasi lebih kuat menangkal hoaks jika merujuk pengalaman Pemilihan Presiden 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.
Kesepekatan ini mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Kolaborasi Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024” serta penandatanganan nota kesepahaman bersama anggota CekFakta.com secara daring pada Kamis, 17 Februari 2022.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya saat itu mengatakan, risiko atau ancaman bagi pemeriksa fakta semakin tinggi. Tercermin dari maraknya pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik ke polisi terkait konten pemberitaan yang dianggap sarat informasi bohong.
Seharusnya, kata dia, dugaan pelanggaran seperti itu diselesaikan lewat hak jawab dan mediasi di Dewan Pers. Sebab, dia menekankan, hoaks hanya ada di media sosial, sementara di media itu namanya pelanggaran kode etik.
"Apalagi semua media online ada pedoman pemberitaan media siber. Sementara untuk pelanggaran di televisi dan radio ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran),” kata Agung.