Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan pembentukan satuan tugas atau satgas judi online. Unit pencegahan dan penindakan judi online ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menetapkan satgas judi online melalui surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024, yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024. Salinan Keppres ini bisa dilihat di JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Struktur satgas judi online akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, keamanan sebagai Ketua. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan sebagai wakil ketua. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika diperintahkan mengisi Ketua Harian Pencegahan.
Kepala kepolisian (Kapolri) memimpin Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online. Didukung oleh Kepala Badan Reserse Bidang Kriminal Polri sebagai wakil.
Ketua Harian bidang pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan perjudian daring; mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring; memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas; melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Sedangkan Ketua Harian bidang Penegakan Hukum berwenang menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring; mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring; memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas; melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Ketua Satgas Judi Online berhak mengevaluasi paling sedikit dalam waktu tiga bulan atau sewaktu-waktu Ketua Harian bidang Pencegahan dan Ketua Harian bidang Penegakan Hukum. Sementara Ketua Satgas Judi Online sendiri bertanggung jawab kepada presiden.
Belakangan, sejumlah kasus judi online menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus Polwan di Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya akibat sang suami yang disebut kecanduan judi online.
Jokowi memberikan pernyataan khusus mengenai judi online dan dampaknya pada masalah sosial melalui keterangan pada Rabu, 12 Juni 2024. Pemerintah sudah menutup 2,1 juta situs judi online dan 5 ribu rekening yang diduga terkait transaksi judi online.
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi. “Saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online."