Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Teken Keppres Libur, Nomenklatur Isa Almasih Resmi Ganti jadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi menandatangani surat Keputusan Presiden tentang Hari-hari Libur yang memuat perubahan nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.

30 Januari 2024 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi membagi bagikan kaos kepada warga yang menerima bantuan pangan beras cadangan pemerintah di Gudang Bulog Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selasa 30 Januari 2024. ANTARA/Hery Sidik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani surat Keputusan Presiden tentang Hari-hari Libur. Keppres baru memuat perubahan nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'. Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 29 Januari 2024 seperti salinan yang diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 30 Januari 2024. Ada 16 hari-hari libur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di antara libur tersebut: 1 Januari Tahun Baru Masehi; 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah; Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.; Idul Fitri (dua hari);  Idul Adha; Maulid Nabi Muhammad S.A.W.; Kelahiran Yesus Kristus; Wafat Yesus Kristus; Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah); Kenaikan Yesus Kristus; Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka); Hari Raya Waisak; Tahun Baru Imlek; Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika Aparatur Sipil Negara harus bekerja karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan,maka berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah; Idul Fitri (dua hari);  Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah keppres baru berlaku.

Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional atas usul Kementerian Agama.  Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan ini di Jakarta, Selasa, 12 September 2024.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," kata Wamenag. Ia mengaku bersyukur karena usulan perubahan nomenklatur ini dapat diterima. "Kita perjuangkan dan diterima," katanya.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus