Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

28 April 2024 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penunjukan tersebut menambah deretan jabatan yang dipercayakan Jokowi kepada Luhut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, Apa tugas Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional ini serta jabatan Luhut lainnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, penunjukan Luhut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah, seperti ditetapkan pada 25 April 2024, dipantau dari situs JDIH Sekretariat Negara.

Keppres ini diteken sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dalam Perpres itu, sudah disebut bahwa Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional .

Tugas Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dilansir dari Dsdan.go.id, Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Koordinasi pada tingkat nasional diselenggarakan untuk:

1. Merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

2. Menyusun rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

3. Merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional

Sederet jabatan Luhut

Luhut terbilang acap ditunjuk Jokowi untuk menangani sejumlah proyek dan persoalan nasional. Berdasarkan catatan Tempo, tak kurang dari 20 jabatan sudah diembannya di era Jokowi, dari periode pertama hingga kedua. Berikut daftarnya:

1. Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN NEPIO

2. Koordinator Percepatan Digitalisasi Pemerintah

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DDN)

4. Wakil Ketua I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

5. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali

6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas

7. Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI)

8. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

9. Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Sawit

10. Mengatur Penyaluran Minyak Goreng

11. Ketua Satgas Khusus (Satgasus) Percepatan Realisasi Investasi IKN

12. Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)

13. Ketua Satgas Hilirisasi RI-Papua Nugini

14. Koordinator Penanganan Polusi Udara Jakarta

15. Ketua Penanggung Jawab KTT Negara Pulau dan Kepulauan


Selain jabatan tersebut, Jokowi juga pernah menunjuk Luhut menjabat berbagai kedudukan:

1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan)

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim

5. Menteri Perhubungan Ad Interim

6. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus