Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penunjukan tersebut menambah deretan jabatan yang dipercayakan Jokowi kepada Luhut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, Apa tugas Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional ini serta jabatan Luhut lainnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, penunjukan Luhut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah, seperti ditetapkan pada 25 April 2024, dipantau dari situs JDIH Sekretariat Negara.
Keppres ini diteken sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dalam Perpres itu, sudah disebut bahwa Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional .
Tugas Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dilansir dari Dsdan.go.id, Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Koordinasi pada tingkat nasional diselenggarakan untuk:
1. Merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
2. Menyusun rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
3. Merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional
Sederet jabatan Luhut
Luhut terbilang acap ditunjuk Jokowi untuk menangani sejumlah proyek dan persoalan nasional. Berdasarkan catatan Tempo, tak kurang dari 20 jabatan sudah diembannya di era Jokowi, dari periode pertama hingga kedua. Berikut daftarnya:
1. Ketua Tim Percepatan Pembangunan PLTN NEPIO
2. Koordinator Percepatan Digitalisasi Pemerintah
3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DDN)
4. Wakil Ketua I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
5. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali
6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas
7. Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI)
8. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
9. Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Sawit
10. Mengatur Penyaluran Minyak Goreng
11. Ketua Satgas Khusus (Satgasus) Percepatan Realisasi Investasi IKN
12. Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)
13. Ketua Satgas Hilirisasi RI-Papua Nugini
14. Koordinator Penanganan Polusi Udara Jakarta
15. Ketua Penanggung Jawab KTT Negara Pulau dan Kepulauan
Selain jabatan tersebut, Jokowi juga pernah menunjuk Luhut menjabat berbagai kedudukan:
1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim
5. Menteri Perhubungan Ad Interim
6. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI | TIM TEMPO