Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi: UU Cipta Kerja Hanya Atur Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus

Jokowi menampik bahwa UU Cipta Kerja akan mendorong komersialisasi pendidikan lewat aturan mengenai perizinan berusaha.

9 Oktober 2020 | 20.22 WIB

Pengunjuk rasa mengibarkan bendera merah putih saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Perbesar
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera merah putih saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menampik bahwa UU Cipta Kerja akan mendorong komersialisasi pendidikan lewat aturan mengenai perizinan berusaha. Menurut Jokowi, hal itu tidak benar. UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus atau KEK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa menyebut, klaster pendidikan jelas masih diatur dalam paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Dalam UU Cipta Kerja, pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

"Pasal ini membuka peluang komersialisasi pendidikan. Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK," ujar Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Hal yang sama diakui Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, yang juga mengaku kecele dengan adanya pasal ini.

Sekalipun nantinya aturan tersebut hanya sebatas menyangkut perizinan usaha bidang pendidikan di KEK, ujar Syaiful, pasal tersebut masih rancu dan tetap membuka peluang komersialisasi pendidikan.

"Kalau bunyinya begitu, saya kira publik dan kita semuanya masih cukup curiga, ya, akan mendorong kapitalisasi pendidikan. Kalau itu terjadi, tentu tidak sesuai dan senapas dengan UUD kita. Pendidikan tidak boleh masuk ranah komersialisasi," ujar Syaiful saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 7 Oktober 2020.

Politikus PKB itu pun kemudian menyatakan dirinya mendukung langkah para organisasi guru dan pendidik yang menolak pasal 65 dalam UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus