Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Minta KPU Papua Hadirkan Cawagub di Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada

Saldi menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan karena MK ingin mendalami sekaligus mengonfirmasi beberapa hal yang selama ini telah menjadi perdebatan.

10 Februari 2025 | 20.39 WIB

Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Bayu Pratama S
Perbesar
Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menghadirkan calon wakil gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai, dalam agenda persidangan lanjutan di MK. Yermias diminta hadir dalam agenda sidang pada 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami memerintahkan pihak terkait (KPU Papua) untuk menghadirkan Pak Yermias Bisai di ruang sidang," ucap hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur Papua di ruang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saldi menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan karena MK ingin mendalami sekaligus mengonfirmasi beberapa hal yang selama ini telah menjadi perdebatan. Dalam hal ini berkaitan dengan surat keterangan (suket) yang digunakan oleh Yermias saat mendaftar sebagai calon wakil gubernur di Pilkada Papua 2024. 

"Kami akan mendalami beberapa hal kepada yang bersangkutan (Yermias Bisai)," kata Saldi di hadapan para peserta sidang. 

Bambang Widjojanto, selaku kuasa hukum pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen yang mengajukan gugatan, menilai pemanggilan terhadap Yermias sebagai sesuatu yang luar biasa. Ia mengklaim, baru kali ini cawagub diminta langsung oleh hakim MK untuk hadir di ruang sidang. 

"Pertama kali dalam sejarah sengketa pilkada di MK, ada calon wakil gubernur yang diminta untuk hadir di Mahkamah atas perintah majelis hakim," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Senin malam, 10 Februari 2025.

Bambang berpendapat, permintaan MK untuk menghadirkan Yermias di ruang sidang akan memperlebar kemungkinan terungkapnya kebohongan yang dilakukan KPU Papua. Sebab, menurut Bambang, KPU Papua telah banyak berbohong soal suket yang digunakan oleh Yermias tersebut. 

"Kebenaran terungkap perlahan tapi pasti, tidak ada yg bisa menghalangi," ucapnya kembali. 

Dalam dalil gugatan yang dimohonkan sebelumnya, Bambang menuding KPU Papua telah mengesahkan suket atas nama Samuel Frits Jenggu menjadi atas nama Yermias Bisai. Ia menduga Yermias melakukan pemalsuan karena menggunakan suket milik Samuel Fritsko Jenggu yang dikeluarkan PN Jayapura.

Dalam agenda persidangan tersebut, Samuel dihadirkan sebagai saksi dari pihak pemohon. Oleh Bambang, Samuel ditanyai soal upaya klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Papua soal keberadaan suket miliknya yang diklaim oleh Yermias. 

"Saya tidak pernah dipanggil oleh pihak KPU maupun pihak Bawaslu, di sini yang perlu saya ucapkan turut berduka cita atas dua lembaga yang tidak memahami tentang aturan-aturan yang sudah ada,” ujar Samuel di hadapan para hakim kala itu.

Samuel mengatakan dirinya mengurus sendiri permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura untuk keperluan maju menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua kursi pengangkatan. Dia mengaku baru mengetahui perihal suketnya yang bernomor 539 dan 540 itu diklaim orang lain pada tanggal 19 September 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus