Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.

15 September 2023 | 08.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matrazi memandang kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB makin lama makin gaduh. Ia menilai masalah ini bukan sekadar persoalan teknis saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jawaban itu mereka dapatkan ketika membawa keluh kesah soal PPDB kepada RI 1. "Ini kan soal teknis, jangan semua lah urusan ke pemerintah pusat," kata Ubaid menirukan kalimat Presiden Joko Widodo ketika itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Ubaid punya pandangan berbeda. Dengan logika bahwa PPDB adalah persoalan teknis belaka, maka gaduh kecurangan mungkin hanya akan terjadi di beberapa tempat saja. "Tapi faktanya, (terjadi) di seluruh Indonesia," kata dia di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch pada Rabu, 13 September 2023. 

Permasalahan pertama yang disorot Ubaid dan tim koalisinya adalah penggunaan sistem seleksi agar putra putri tanah air dapat memperoleh pendidikan. Mekanisme seleksi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Regulasi itulah yang akhirnya jadi payung rujukan bagi gubernur, wali kota dan bupati di daerah-daerah. JPPI pun berkesimpulan bahwa payung hukum inilah yang merupakan biang kerok dari sistem yang tidak berkeadilan dalam PPDB. 

Sedangkan, wajib belajar adalah program yang sudah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mestinya, program wajib belajar diupayakan agar menciptakan keadilan untuk bersama, tak perlu ada seleksi untuk mendapatkan hak atas pendidikan.

"Jangan dipilah. Masuk negeri gratis, masuk swasta bayar perbulan," kata Ubaid. 

Secara rata-rata, sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 30 sampai 40 persen siswa. "Artinya, 70 sampai 60 persen anak Indonesia terpaksa masuk sekolah swasta dan bayar mahal," kata Ubaid.

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi. Di sejumlah daerah dilaporkan ada praktik pungli hingga manipulasi data kependudukan demi masuk sekolah yang diinginkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus