Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kabupaten Penajam Paser Utara Serahkan Aset Tanah kepada Otorita IKN Nusantara

Aset lahan yang diarahkan kepada Otorita IKN itu merupakan kampung peternakan Trunen dengan luas sekitar 46 hektare.

9 Juni 2024 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo alias Jokowi beristirahat di depan tenda tempatnya berkemah di kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Lokasi tempat Presiden dan Ibu Iriana bermalam berjarak sekitar 2,7 kilometer dari titik nol. Foto: Laily Rachev/Biro Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyerahkan aset lahan yang berada di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN). Ini dilakukan untuk kepentingan percepatan pembangunan Kota Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah kabupaten menyerahkan aset tanah kepada OIKN, kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Ahad, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan aset tanah adalah bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia. Aset tanah yang diserahkan itu masuk kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara.

Aset lahan yang diarahkan itu merupakan kampung peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas sekitar 46 hektare.

"Penyerahan aset tanah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan OIKN," ujar Nicko. Dalam kawasan lahan yang diserahkan juga terdapat bangunan rumah jabatan bupati dan kandang sapi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membangun rumah susun untuk relokasi warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Penyerahan aset lahan itu juga untuk membantu warga Kecamatan Sepaku yang terdampak pembangunan Kota Nusantara. Sehingga, kata Nicko, dalam NPHD ada tercantum diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan hunian atau rumah susun warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Setelah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 46 hektare itu diserahkan, maka pemanfaatan lahan itu sepenuhnya merupakan kewenangan OIKN.

"Dan sebagian lahan juga digunakan untuk pembangunan embung guna pengendalian banjir," kata Nicko. Pemerintah Pusat juga bakal membangun embung pada sebagian tanah 46 hektare milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus