Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan atau SHGB di area pagar laut Tangerang. PT Cahaya Inti Sentosa adalah salah satu pemilik sertifikat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo menelusuri keberadaan perusahaan tersebut. Bangunan selebar 4 meter itu nampak usang saat disambangi pada Selasa, 21 Januari 2025. Karat tersebar di beberapa pintu besi bercat abu-abu di bangunan itu. Pun, dengan dindingnya, Cat putih yang melapisi sudah nampak usang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bangunan yang beralamat di Kawasan Pergudangan 100, Blok C6, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten itu tercatat menjadi alamat salah satu perusahaan pemilik Sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut yaitu, PT Cahaya Inti Sentosa.
"Ruangan ini sudah lama kosong, bahkan sejak saya menyewa ruangan di sampingnya," kata Raja Manik, pemilik ruangan Blok C7 di lokasi itu saat ditemui Tempo, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia terheran setelah mengetahui jika ruangan di sampingnya itu merupakan ruangan kantor perusahaan. Sebab, sebelumnya ruangan itu tak pernah digunakan. Bahkan, sejak 3 tahun yang lalu.
"Tidak pernah ada yang menyewa ruangan ini," ujar dia.
Tempo, sempat melihat ruangan tersebut. Debut tebal yang menempel di lantai menambah kesan jika ruangan tersebut tak pernah lagi dipijaki.
Pada Senin, 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SGHB, PT Cahaya Inti Sentosa adalah salah satunya. Perusahaan itu memiliki 20 bidang tanah di area pagar laut Tangerang.
Merujuk dokumen Akta Hukum Umum (AHU), PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023.
Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 89,1 miliar ini dimiliki oleh PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar, dan Pantai Indah Kapuk 2, dan beberapa orang lain. PT Agung Sedayu memiliki 300 saham senilai Rp 300 juta, PT Tunas Mekar Jaya memiliki 300 saham senilai Rp 300 juta, sedangkan Pantai Indah Kapuk 2 mengempit 88.500 saham senilai Rp 88,5 miliar.
Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nano Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, Belly Djaliel sebagai Direktur, Freddy Numberi sebagai Komisaris, Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.
Berbekal temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi.
“Tentu akan kami tinjau ulang,” ujar dia.
Pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer berbahan bambu itu menganggu aktivitas nelayan para nelayan.
Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare.
Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.
Kepada Majalah Tempo, Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang.
"Areanya masuk pola ruang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengcara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.
Kantor pengacara Septian Wicaksono diketahui mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan Perda.
Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail kemungkinan pelakunya.
Pilihan Editor: KKP Mulai Selidiki Kasus Pagar Laut di Tangerang, Sejumlah Kelompok Nelayan Dipanggil
Adil Al Hasan dan Erwan Hermawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.