Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian HAM memotong anggaran sebesar Rp 60 miliar dari pagu total Rp 174 miliar. Meski demikian, Menteri HAM Natalius Pigai memastikan tidak ada pemotongan gaji pegawainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Fakta-fakta Film Dokumenter Dirty Vote Rilis Setahun Lalu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rincian anggaran tersebut dipaparkan oleh Pigai dan telah disetujui dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dan mitra kerja pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Anggaran Rp 174 miliar, total efisiensi adalah Rp 60 miliar. Setelah efisiensi anggaran, yang ada di kantor saat ini Rp 113 miliar,” kata Pigai dalam rapat tersebut, yang digelar di gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Tepatnya, pagu awal Kementerian HAM sebesar Rp 174,32 miliar, kemudian dipangkas Rp 60,47 miliar sehingga kini menjadi Rp 113,84 miliar.
Pigai mengatakan kementeriannya tidak melakukan efisiensi di unit Pusat Data dan Informasi HAM serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM. Hal ini dikarenakan kedua unit tersebut merupakan unit baru, sehingga memang belum mendapatkan anggaran.
Meski ada pemangkasan anggaran, Pigai memastikan tidak akan melakukan pemotongan gaji karyawan. “Saya tidak perlu menjelaskan efisiensi di mana saja, tapi yang jelas gaji satu pun kami tidak motong,” ujarnya.
Kepada para hadirin rapat, Pigai mengaku tidak terpengaruh dan siap menghadapi pemangkasan anggaran di kementeriannya. Ia berkata, tidak mungkin Prabowo sebagai presiden menjerumuskan negara sendiri.
“Tidak mungkin seorang patriotik negarawan bangsawan presiden menjerumuskan bangsanya. Oleh karena itulah saya menyatakan siap dan tidak terpengaruh,” kata Pigai.
Pemangkasan anggaran berbagai kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto awal tahun ini. Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu terbit pada 22 Januari 2025.
Sebagai lanjutan dari inpres itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas anggaran.
Di dalam inpres Prabowo, disebutkan bahwa instruksi efisiensi anggaran berlaku bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Prabowo meminta efisiensi atas anggaran belanja tahun ini sebesar Rp 306,695 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja K/L dan Transfer ke Daerah (TKD). Ia menginstruksikan tiap menteri dan kepala lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo akan Kumpulkan Ketua Umum Partai KIM di Hambalang Besok