Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengapresiasi Dinas Pendidikan Bangka Belitung yang membatalkan program wajib baca buku berjudul Muhammad Al Fatih karya Felix Siauw. “KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi yang secara cermat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak demi pencegahan kerugian dan dampak buruk bagi peserta didik,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti lewat keterangan tertulis, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung mewajibkan seluruh peserta didik jenjang SMA dan SMK untuk membaca dan merangkum buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw. Perintah itu tertuang dalam Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat : 410/1109-F/Disdik. Perintah ini sempat viral, hingga akhirnya dibatalkan sehari setelahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Retno mengatakan KPAI juga menerima laporan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. Menurut Retno, program yang diinisiasi Disdik Babel bermaksud baik yaitu untuk mendorong budaya membaca siswa. Namun, menurut KPAI, seharusnya Dinas Pendidikan mampu membuat daftar buku yang memperkuat kesatuan-persatuan, menyemai keberagaman dan memupuk kecintaan terhadap negara.
Retno mengatakan pihaknya mendorong kebijakan literasi tidak merujuk hanya pada satu buku, tapi memberikan kebebasan pada siswa untuk memilih. Dinas pendidikan, kata dia, cukup memberikan panduan buku-buku menarik.