Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi I DPR untuk berani membuat surat pernyataan tidak pernah menerima aliran uang korupsi proyek pembangunan BTS 4G Badan Aksesabilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. MAKI menyatakan seharusnya Komisi I DPR berani untuk membuat surat pernyataan itu apabila benar tidak menerima aliran duit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau dana itu tidak ke sini, enggak diterima ramai-ramai, mereka seharusnya berani membuat surat pernyataan itu,” kata tim litigasi MAKI, Rudi Marjono di Gedung DPR, Kamis, 8 Juni 2023.
Surat tantangan sudah dikirimkan sejak akhir Mei lalu
Rudi menyatakan pihaknya melayangkan surat tantangan tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani sejak 31 Mei 2023. Dalam suratnya, MAKI meminta Ketua DPR untuk mendistribusikan surat pernyataan tidak menerima aliran dana dari dugaan korupsi BTS di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAKI menyertakan lampiran berupa draft surat pernyataan yang siap diteken oleh para anggota dewan. Mereka juga bersedia menyediakan materai untuk ditempel di surat itu. MAKI menganggap surat pernyataan tersebut perlu dibuat untuk membuktikan bahwa Komisi I DPR memang tidak menerima aliran uang korupsi tersebut.
Menurut Rudi sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan respons atas surat tersebut. Maka itu, Rudi datang kembali ke DPR untuk menagih balasan permintaan surat tersebut.
“Kami masih menunggu,” kata dia.
Kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka adalah, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.
Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.
Selanjutnya, dugaan aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo mengalir ke Senayan
Dugaan adanya aliran dana proyek BTS ke para politikus senayan diungkap laporan Majalah Tempo pekan lalu, edisi 28 Mei 2023 berjudul "Para Penikmat Proyek Pemancar". Laporan itu menyebutkan nama suami Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga ikut terlibat.
Laporan itu menyatakan Happy ikut dalam proyek BTS lewat perusahaan yang terhubung dengannya. Happy diduga menyuplai baterai dan panel surya menara BTS.
Pengacara PDI Perjuangan, Yanuar Wasesa, membantah informasi ini. “Pak Happy tidak cawe-cawe dalam proyek BTS,” ucapnya.
Sementara Hasto disebut bertugas melobi tim konsultan untuk mengubah aturan spesifikasi barang proyek. Dengan aturan itu, semua anggota konsorsium harus menggunakan baterai dan panel surya buatan perusahaan yang menjadi kongsi bisnis Happy.
Hasto Kristiyanto membantah informasi tersebut. Ia menduga ada orang yang mencatut namanya. “Saya tidak pernah ikut-ikutan dalam proyek ini,” katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengaku sempat mendengar informasi soal aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo ke partai politik. Meskipun demikian, dia menyatakan hal itu hanya gosip politik.
"Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, hukum nanti yang menentukan itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemkominfo TV pada Selasa, 23 Mei 2023.