Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kebijakan Baru Menag, Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja

Regulasi soal akad nikah ini mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

5 Januari 2025 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat 1 Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 dikutip Ahad, 5 Januari 2025.

Beleid itu mengatur akad nikah bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan itu. Syarat tersebut ialah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat 2 Pasal 16 PMA Nomor 30 tahun 2024.

Regulasi baru ini membuat PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan di KUA pada hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024.

Dengan adanya PMA terbaru ini, pasangan calon pengantin diberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus