Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru mengenai pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat 1 Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 dikutip Ahad, 5 Januari 2025.
Beleid itu mengatur akad nikah bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan itu. Syarat tersebut ialah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat 2 Pasal 16 PMA Nomor 30 tahun 2024.
Regulasi baru ini membuat PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan di KUA pada hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024.
Dengan adanya PMA terbaru ini, pasangan calon pengantin diberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.
Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.