Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kegiatan Ridwan Kamil-Suswono Usai Pilkada Jakarta: Berkumpul dengan Keluarga

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, akan berkumpul dengan keluarga, usai masa kontestasi Pilkada selesai.

13 Desember 2024 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, mengatakan soal rencana dia, dan Suswono, yang menjadi calon wakil gubernur Jakarta, usai berakhirnya kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya dan Pak Suswono setelah ini akan beristirahat sejenak, dengan tensi kemarin yang luar biasa tinggi. Kita akan kembali ke keluarga masing-masing,” kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya atau DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ridwan Kamil memberi ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pasangan dengan nilai rekapituasi tertinggi, yaitu 50,07 persen dalam Pilkada Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024. 

“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta di lima tahun ke depan,” jelas Ridwan Kamil. 

Ridwan Kamil juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan Dharma Poengrekun-Kun Wardana yang ikut berkompetisi di Pilkada 2024.

Dia pun berharap agar Pramono Anung-Rano Karno bisa amanah dan memenuhi aspirasi warga Jakarta. “Kami izin menitipkan aspirasi Rido, karena kurang lebih 40 persen suara yang nitip ke kami tentu sangat besar dan harus diperhatikan dalam membangun Jakarta lima tahun ke depan,” tutur Ridwan Kamil. 



Penetapan Gubernur Terpilih

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan menetapkan keputusan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2024-2029 terpilih pada tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan registrasi perkara.

“Penetapan Gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan registrasi perkara kepada KPU,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Kubu Rido juga tidak menggugat hasil Pilkada  ke Mahkamah Konstitusi, hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. 

Alasan tim Rido membatalkan pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah tokoh, ahli, dan pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju atau KIM, gugatan urung dilakukan lantaran untuk menjaga demokrasi yang damai. 

“Akhirnya pasangan Rido memutuskan untuk menerima Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan KPU,” tutur Ridwan Kamil. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus