Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kementerian Minta Pemerintah Daerah Permudah Pendirian Tempat Ibadah

Bhinneka Tunggal Ika menjadi fondasi dalam menjaga harmoni sosial.

1 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kegiatan ibadah di Gereja Pantekosta Sedayu, Bantul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Agama meminta pemerintah daerah tidak mempersulit perizinan pendirian tempat ibadah. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa saling menerima dan menjaga toleransi untuk mewujudkan harmoni sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mari kita rawat semangat Bhinneka Tunggal Ika supaya kita bisa saling memberi hati, memberi tempat, saling menerima," ujar Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Jannus Pangaribuan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Jannus juga ditujukan untuk merespons kasus pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Menurut Jannus, pihaknya kini tengah mengumpulkan informasi mengenai kasus tersebut.

Jannus mengatakan belum mendapat informasi lengkap mengenai kasus pencabutan izin pendirian gereja itu. Namun, ia menjelaskan, pendirian gereja pada dasarnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Salah satu syaratnya adalah adanya kebutuhan umat beragama, minimal 90 jiwa, yang dibuktikan dengan dokumen KTP. Kemudian ada persetujuan dari 60 jiwa di sekitar tempat pembangunan. "Itu baru dibangun sesuai proses," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian GPdI Immanuel Sedayu. Pembatalan perizinan gereja itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bantul mendapat laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Padahal, gereja yang berdiri di RT 34 Gunung Bulu, Argorejo, itu telah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul pada 15 Januari 2019.

Bupati Bantul Suharsono membantah pencabutan izin pendirian Gereja Pantekosta dilakukan karena desakan atau tekanan kelompok intoleran yang menolak ibadah di gereja itu. "Tidak ada tekanan kelompok intoleran," kata Suharsono di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Senin lalu.

Menurut Suharsono, pencabutan itu dilakukan setelah tim dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan tim dari Kementerian Agama melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi itu, kata Suharsono, menunjukkan Gereja Pantekosta Sedayu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah. Dia mencabut IMB dengan alasan ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum. Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sehingga tak bisa difungsikan untuk rumah ibadah. "Gereja seharusnya tidak boleh sekaligus digunakan untuk tempat tinggal," ujar Suharsono.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, mengajak masyarakat menerapkan ideologi Pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia. Termasuk menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika. "Nilai ini yang harus dijaga, dirawat, dan diamalkan oleh seluruh elemen bangsa. Masyarakat dan pemerintah memiliki peran sangat krusial dalam menjaga harmoni sosial dalam keberagaman," ucap dia.

Dia meminta pemerintah terus menyebarkan nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap keberagaman beragama, sekaligus tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa merusak harmoni sosial. Pemerintah wajib memenuhi hak setiap warganya dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan, sesuai dengan amanat konstitusi, tanpa membeda-bedakan. "Kebijakan negara yang demikian tentu akan menjadi penyejuk dan teladan yang baik bagi masyarakat," kata Yogi.

FRISKI RIANA | SHINTA MAHARANI | REZKI ALVIONITASARI


Cenderung Naik

Kasus intoleransi dalam kehidupan beragama masih tetap tinggi. Mengacu pada hasil riset Setara Institute, kasus intoleransi pada tahun lalu lebih tinggi dibanding pada tahun sebelumnya.

2017

155 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama.

201 tindak pelanggaran kebebasan beragama.

2018

160 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama

202 tindakan pelanggaran kebebasan beragama

Paham Intoleran Masuk Institusi Pendidikan

Riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap 2.237 guru sekolah dan madrasah negeri maupun swasta di berbagai daerah pada 2018 menunjukkan tingginya sikap intoleransi di kalangan para guru.

Persentase Opini Intoleran

Sebanyak 21 persen guru tidak setuju tetangga yang berbeda agama mengadakan acara keagamaan di kediaman mereka.

Sebanyak 56 persen guru tidak setuju non-muslim mendirikan sekolah berbasis agama di sekitar lingkungan mereka.

Persentase Intensi Aksi Intoleran

Sebanyak 29 persen guru berkeinginan menandatangani petisi untuk menolak kepala dinas pendidikan yang berbeda agama.

Sebanyak 34 persen guru berkeinginan menandatangani petisi untuk menolak pendirian sekolah berbasis agama non-Islam di sekitar tempat tinggal mereka

Anak Muda Ikut Terpapar

Riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah pada 2017 menunjukkan tingginya persebaran paham intoleran di kalangan anak muda.

Sebanyak 49,0 persen siswa dan mahasiswa tidak setuju jika pemerintah harus melindungi penganut aliran yang dianggap sesat (Syiah dan Ahmadiyah).

Sebanyak 86,5 persen siswa dan mahasiswa setuju jika pemerintah melarang keberadaan kelompok-kelompok yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus