Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang- Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kepulauan Bangka Belitung Elin Dwi Jupriansyah divonis satu tahun penjara dalam perkara penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung Kuruk, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menilai Elin Dwi Jupriansyah bersalah melanggar pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan terdakwa Elin Dwi Jupriansyah sebagai orang yang turut melakukan perbuatan penambangan timah tanpa ada dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan atas perintah Agus Winarto.
"Tindakan terdakwa selaku Direktur CV Babel Raja Rezeki dan saksi Lenni Rustini kemudian melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung Kuruk. Dengan demikian unsur pidana ini telah terpenuhi," ujar Wisnu kepada Tempo, Senin, 1 Mei 2023.
Menurut Wisnu majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberi nilai tambah bagi peningkatan perekonomian nasional dan merusak ekosistem lingkungan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku dan berterus terang sehingga mempermudah jalannya persidangan serta menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.
Atas dasar hal tersebut, kata Wisnu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujar dia.
Elin Dwi Jupriansyah sebelumnya ditangkap paksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung di kediamannya di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat pada 5 Maret 2023. Penangkapan paksa dilakukan penyidik setelah Elin Dwi Jupriansyah beberapa kali mangkir pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Nama Elin Dwi Jupriansyah sendiri muncul dalam persidangan rekannya Lenny Rusmini yang sudah divonis 1,6 tahun dalam perkara yang sama. Sedangkan pemodal dana Elin Dwi Jupriansyah dan Lenny Rusmini untuk melakukan penambangan yakni Haji Agus Winarto hingga saat ini diketahui belum ada upaya hukum.
Pilihan Editor: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?