Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ketua PDIP Peringatkan Jokowi Jika Terbitkan Perpu KPK

Jokowi dipersilakan memutuslan, tapi DPR berhak menentukan sikap sebab Perpu KPK harus disetujui DPR agar bisa berlaku.

27 September 2019 | 19.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto menyampaikan citra politik Presiden Jokowi jika sampai menerbitkan Perpu KPK.

Menurut dia, Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk kembali ke UU KPK sebelum direvisi.

Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut menuturkan ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi untuk mengevaluasi undang-undang yang sudah disahkan tapi dinilai melanggar konstitusi. 

Maka Bambang Pacul, begitu dia biasa disapa, meminta para penolak revisi UU KPK mengajukan judicial review saja.

"Bukan dengan perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," ucapnya di Gedung DPR, Senayan, hari ini, Jumat, 27 September 2019.

Sejumlah kalangan mendesak Jokowi menerbitkan perpu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Kemarin, Kamis, 26 September 2019, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPKkpk setelah pertemuan dengan para tokoh, termasuk budayawan, di Istana Merdeka.

Bambang Wuryanto menjelaskan, DPR dan Pemerintah telah membahas revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 hingga rampung dan disahkan. Dia juga tak setuju jika Perpu KPK diterbitkan lantaran demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK di sejumlah daerah.

"Nanti, one day, didemo lagi, ganti lagi (kebijakan). Demo lagi, ganti lagi. Susah," kata politikus asal Surakarta, Jawa Tengah, itu.

Dia mempersilakan Presiden Jokowi mempertimbangkan soal penerbitan Perpu KPK. Namun, DPR juga berhak menentukan sikap sebab perpu harus disetujui DPR agar bisa berlaku. "Anggota DPR punya otoritas sendiri," ujarnya.

Bambang Wuryanto pun mengungkapkan bahwa fraksinya belum menentukan sikap secara resmi sebab Presiden Jokowi belum menerbitkan Perpu KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau tanya (sikap) subyektif saya, jelas tadi saya sudah ngomong."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus