Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kini aini

Muhammad aini chalid dituduh terlibat peristiwa malari dinyatakan bebas dari tahanan sementara oleh mahkamah agung. tahanan-tahanan malari sebelumnya telah dibebaskan tampa melalui pengadilan. (nas)

23 Oktober 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

10 hari sesudah usainya hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding yaitu 2 tahun 3 bulan, Muhammad Aini Chalid --mahasiswa Fakultas Sospol U(M yang ditahan sejak 3 Juli 1974 sehubungan dengan peristiwa "Malari" dinyatakan "bebas" oleh Mahkamah Agung. Pembebasannya berlangsung malam hari, Selasa 12 Oktober lalu, oleh Jaksa Suharto yang membawa Surat Penetapan Mahkamah Agung. "Ah saya tak merasa surprise dengan pembebasan ini", ujar Aini pada TEMPO. Karena sejak 3 Oktober yang lalu saat mana menurutnya batas waktu tahanannya akan habis -- SK tersebut belum kunjung tiba. "Mungkin karena kasus Sawito", duganya pula. Yang tak enak, tambahnya setiap jumpa sesama tahanan selalu menanyakan "kok belum keluar"? Maka itu ketika dia diberitahu akan keluar pada malam itu juga perasaannya biasa saja, "Hampir selama 10 hari itu saya sudah siapkan mental saya sebagai orang bebas", ujarnya. "Cuma ada yang merisaukan saya, yaitu Syahrir, yang sekarang sendirian sebagai tahanan malari", tambahnya. Patut dicatat, putusan banding Syahrir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis 1/2 tahun -- yang diajukan pada Pengadilan Tinggi sampai sekarang belum juga keluar. Begitupun pembebasan Aini kali ini lain dengan tahanan-tahanan "Malari" yang sebelumnya sudah dibebaskan tanpa melalui pengadilan, seperti Adnan Buyung Nasution dan lain-lain. Juga berbeda dari Haruman Siregar, eks Ketua DM-UI yang dengan Penetapan Mahkamah Agung,"dihentikan dari penahanan Sementaranya" (TEMPO 21 Agustus 76). Aini, yang telah menjalani hukumannya selama 2 tahun 3 bulan 10 hari masih juga menunggu Keputusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Jaksa, setelah diputusnya hukuman Aini selama 2 tahun 3 bulan oIeh Pengadilan Tinggi Jakarta. Maka itu dalam penetapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung kepada Aini hanya dinyatakan "dibebaskan dari tahanan sementara". Dengan kata lain bukan keputusan kasasi. Namun demikian seperti yang dikatakan Aini, "bagi saya itu bukan soal". Memang sejak persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Aini membuat penampilan yang lain. Dia maju sebagai terdakwa -- dengan ancaman hukuman mati tanpa memakai pembela sebagaimana lazimnya untuk perkara dengan tuduhan subversi. Maka itu pula ketika ada tawaran untuknya agar mengajukan permintaan penahanan luar dia juga menolak. "Saya 'kan harus konsisten", ujarnya. Setelah bebas lalu mau apa ? "Saya akan menyesuaikan suasana dulu, selama dua tahun ini saya berada di balik kawat berduri dan ini tentu saja memerlukan masa penyesuaian". Yang jelas, katanya lagi, "kalau ketemu koran saya tak perlu membacanya secara sembunyi-sembunyi".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus